ASN Bebas Kerja di Kantor, Satu Hari Tambahan!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5024701/original/025267900_1732623320-WhatsApp_Image_2024-11-26_at_18.10.41.jpeg)
Beritajitu.net Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Pada Waktu Ini saya akan membahas manfaat Economy, News, Indonesia, Dunia yang tidak boleh dilewatkan. Tulisan Yang Mengangkat Economy, News, Indonesia, Dunia ASN Bebas Kerja di Kantor Satu Hari Tambahan Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.
Menjelang arus balik Lebaran 2025 dan libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan kebijakan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA), atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada hari Jumat, 4 April 2025.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah menerima masukan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama yang bersifat esensial dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, serta menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama arus balik.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” ujar Rini pada hari Sabtu, 5 April 2025. Ia menambahkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas ini mempertimbangkan fleksibilitas, namun tetap menjaga kualitas layanan, akuntabilitas, dan keterukuran kinerja.
Dalam SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diharapkan mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema WFA atau FWA yang disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing. Instansi juga diimbau untuk menyiapkan petugas pelayanan yang memadai serta sistem pendukung berbasis teknologi informasi, seperti yang telah diterapkan saat arus mudik.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, fleksibilitas waktu kerja (FWA) ditetapkan selama empat hari sebelum hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Namun, melalui revisi SE ini, terdapat penambahan satu hari, yaitu pada Selasa, 8 April 2025.
Rini menekankan pentingnya kolaborasi antara pimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama periode arus balik Lebaran dan Nyepi. Menurutnya, pelayanan publik adalah wajah pemerintah, dan momen arus balik ini adalah kesempatan untuk menjaga kualitas pelayanan sambil memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif.
Untuk memastikan kelancaran pelayanan, pengaturan jadwal kerja harus dilakukan secara efisien dan proporsional. Hal ini bertujuan agar semua instansi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan kualitas layanan yang diberikan. Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan akibat perubahan ini.
Itulah pembahasan mengenai asn bebas kerja di kantor satu hari tambahan yang sudah saya paparkan dalam economy, news, indonesia, dunia Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. silakan share ke temanmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI