• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejagung Bela Prabowo: Rampas Aset, Kebijakan Pro Pemerintah?

img

Beritajitu.net Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Pada Detik Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar News, Indonesia. Artikel Yang Fokus Pada News, Indonesia Kejagung Bela Prabowo Rampas Aset Kebijakan Pro Pemerintah Simak penjelasan detailnya hingga selesai.

Jakarta, 3 Mei 2025 - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Harli menegaskan bahwa Kejagung sependapat dengan Presiden dan menilai bahwa Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugas, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dukungan ini disampaikan kepada awak media pada hari Sabtu, 3 Mei 2025.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyerukan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Beliau menekankan pentingnya UU Perampasan Aset dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, khususnya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

Harli menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset merupakan instrumen krusial untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Dengan adanya UU ini, APH akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk merampas aset koruptor tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang panjang.

RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diinisiasi sejak era Presiden Joko Widodo pada tahun 2023. Namun, pembahasan RUU ini mengalami kendala dan belum berhasil diselesaikan. Presiden Jokowi bahkan sempat menyinggung lambatnya proses penyelesaian RUU ini pada tanggal 13 April 2023 di Depok.

Presiden Prabowo sendiri telah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, pada hari Kamis, 1 Mei 2025. Beliau menyatakan bahwa sudah tidak zamannya koruptor menikmati hasil kejahatannya dan tidak mengembalikan aset yang dicuri.

UU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi senjata ampuh bagi APH dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Implementasi UU ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting terkait RUU Perampasan Aset:

AspekKeterangan
TujuanMemulihkan kerugian negara akibat korupsi
MekanismePerampasan aset tanpa menunggu putusan pidana
ManfaatEfek jera bagi koruptor, peningkatan kepercayaan publik

Demikian kejagung bela prabowo rampas aset kebijakan pro pemerintah telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam news, indonesia Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Mari sebar kebaikan ini kepada semua. lihat artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.