• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jakarta Transaksi Properti: BPHTB, Wajib Tahu Biar Untung!

img

Beritajitu.net Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Pada Artikel Ini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan Business, News, Indonesia, Dunia. Ulasan Mendetail Mengenai Business, News, Indonesia, Dunia Jakarta Transaksi Properti BPHTB Wajib Tahu Biar Untung Simak penjelasan detailnya hingga selesai.

Jakarta, 5 April 2025 - Setiap transaksi properti di Ibukota, khususnya yang melibatkan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, wajib memperhatikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai cara, seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, lelang, hingga putusan pengadilan.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa BPHTB adalah kewajiban yang harus dipenuhi saat perolehan hak terjadi. Misalnya, saat akta jual beli ditandatangani atau warisan didaftarkan. Hak yang dimaksud meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur ketentuan BPHTB dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Di DKI Jakarta, tarif BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Pajak ini dipungut di wilayah administrasi tempat properti berada.

Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam pengenaan BPHTB. Perolehan oleh negara, lembaga internasional non-komersial, rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perolehan karena wakaf, serta properti yang digunakan untuk ibadah, dibebaskan dari kewajiban BPHTB.

Morris Danny menambahkan, Masyarakat yang patuh membayar BPHTB turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pemprov DKI Jakarta juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin paham akan pentingnya kewajiban pajak dalam transaksi properti.

Sebagai informasi tambahan, pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada semester I-2016 mencapai 8,0%, dan diperkirakan akan meningkat menjadi 11,7% pada semester I-2017. Hal ini menunjukkan bahwa sektor properti masih menjadi daya tarik bagi masyarakat.

Berikut adalah ilustrasi mengenai perhitungan BPHTB:

KeteranganNilai
Harga PropertiRp 500.000.000
NPOPTKPRp 80.000.000
Nilai Kena Pajak (Harga Properti - NPOPTKP)Rp 420.000.000
BPHTB (5% x Nilai Kena Pajak)Rp 21.000.000

Dengan memahami ketentuan BPHTB, diharapkan masyarakat dapat melakukan transaksi properti dengan lebih aman dan terhindar dari masalah perpajakan di kemudian hari. Penting untuk selalu berkonsultasi dengan ahli pajak atau notaris untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Sekian informasi lengkap mengenai jakarta transaksi properti bphtb wajib tahu biar untung yang saya bagikan melalui business, news, indonesia, dunia Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.