Ajudan Jokowi Diperiksa Polisi: Ada Apa Gerangan?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4952952/original/063468400_1727261809-IMG_20240925_153725.jpg)
Beritajitu.net Bismillah semoga hari ini istimewa. Dalam Tulisan Ini mari kita bahas keunikan dari News, Indonesia yang sedang populer. Artikel Ini Mengeksplorasi News, Indonesia Ajudan Jokowi Diperiksa Polisi Ada Apa Gerangan Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.
Table of Contents
Pada tanggal 30 April 2025, Joko Widodo (Jokowi), Presiden RI ke-7, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Laporan ini dipicu oleh pernyataan dan konten yang beredar di media sosial, yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada tanggal 26 Maret 2025, JW (Joko Widodo) mulai mengetahui adanya video yang berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pernyataan tersebut menuduh ijazah S1 universitas milik pelapor adalah palsu. Beberapa nama yang disebut terkait dengan pembuatan pernyataan dan konten tersebut antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Polisi telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan tersebut. Hingga saat ini, setidaknya 24 saksi telah dimintai keterangan dalam tahap pendalaman. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kompol Syarif Muhammad, ajudan Presiden Jokowi. Pemeriksaan Kompol Syarif dilakukan karena ada materi keterangan yang perlu didalami oleh penyidik.
Kompol Syarif sendiri membenarkan kehadirannya di Mapolda Metro Jaya pada tanggal 3 Juli 2025 untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang dilaporkan oleh Jokowi. Selain itu, ajudan Jokowi lainnya juga diperiksa terkait pengumpulan bukti-bukti dari berbagai media sosial.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah menerima sejumlah barang bukti, termasuk flash disk berisi 24 tautan video dari YouTube dan konten dari media sosial X. Selain itu, polisi juga menerima dokumen fotokopi ijazah, print out legalisir, fotokopi cover skripsi, dan lembar pengesahan.
Para terlapor dalam kasus ini diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang diubah menjadi Undang-Undang nomor 1 tahun 2024. JW mengingatkan kepada pihak-pihak yang membuat pernyataan dan konten fitnah tersebut untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Begitulah uraian lengkap ajudan jokowi diperiksa polisi ada apa gerangan yang telah saya sampaikan melalui news, indonesia Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. Terima kasih atas kunjungan Anda
✦ Tanya AI