• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Alat Berat Beroperasi, Pajak Menanti: Siapkan Dompet!

img

Beritajitu.net Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Dalam Konten Ini aku mau menjelaskan Economy, News, Indonesia, Dunia yang banyak dicari orang. Tulisan Ini Menjelaskan Economy, News, Indonesia, Dunia Alat Berat Beroperasi Pajak Menanti Siapkan Dompet Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

    Table of Contents

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengaktifkan kembali Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian integral dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Menurut keterangan resmi, pemisahan Pajak Alat Berat dari Pajak Kendaraan Bermotor merupakan amanat undang-undang. Kewajiban pembayaran pajak ini berlaku sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat tersebut. Ilustrasinya, jika nilai jual sebuah alat berat adalah Rp 100 juta, maka besaran pajak yang dikenakan adalah Rp 200 ribu per tahun.

Namun, terdapat pengecualian bagi pihak-pihak tertentu, seperti instansi pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta kedutaan dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

Morris Danny menjelaskan bahwa seluruh hasil penerimaan dari Pajak Alat Berat akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa taat membayar pajak. Kepatuhan terhadap kewajiban pajak bukan hanya merupakan tanggung jawab hukum, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam mewujudkan Jakarta yang lebih maju dan berdaya saing di tingkat global,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya kembali Pajak Alat Berat, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mempercepat realisasi berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap alat berat beroperasi pajak menanti siapkan dompet dalam economy, news, indonesia, dunia ini hingga selesai Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.