• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Anies: Hakim, Sidang Tom Lembong, Keadilan Diharapkan!

img

Beritajitu.net Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Di Blog Ini mari kita telusuri News, Indonesia yang sedang hangat diperbincangkan. Artikel Yang Menjelaskan News, Indonesia Anies Hakim Sidang Tom Lembong Keadilan Diharapkan Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.

Jakarta, 25 Juni 2025 - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, kini menghadapi persidangan terkait dugaan korupsi dalam importasi gula pada periode 2015-2016. Kasus ini menarik perhatian publik, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang turut memberikan komentarnya.

Tom Lembong didakwa atas kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp578,1 miliar. Dakwaan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan. Diduga, penerbitan ini dilakukan tanpa koordinasi yang memadai antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu, Tom Lembong juga disorot karena tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Dalam kasus ini, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016, yang berinisial CS. Persidangan Tom Lembong telah dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anies Baswedan, yang hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025, menyampaikan harapannya agar majelis hakim menjunjung tinggi nilai keadilan dan objektivitas dalam memutus perkara ini. Ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang kepada hakim untuk mengambil keputusan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Anies juga menyoroti bahwa Tom Lembong diduga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan yang diberikan izin impor tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena mereka merupakan perusahaan gula rafinasi. Anies menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan memutuskan perkara ini berdasarkan prinsip kebenaran, kejujuran, kepastian hukum, dan objektivitas.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut kepentingan publik yang luas. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Berikut adalah tabel yang merangkum beberapa poin penting dalam kasus ini:

Aspek Detail
Terdakwa Tom Lembong (Mantan Menteri Perdagangan)
Dakwaan Korupsi importasi gula periode 2015-2016
Kerugian Negara Rp578,1 miliar
Pasal yang Dilanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi

Begitulah anies hakim sidang tom lembong keadilan diharapkan yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam news, indonesia Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. Terima kasih telah meluangkan waktu

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.