Anies Jenguk Cipinang: Tom Lembong Bebas, Prabowo Beri Ampun?
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Pada Postingan Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang News, Indonesia. Informasi Mendalam Seputar News, Indonesia Anies Jenguk Cipinang Tom Lembong Bebas Prabowo Beri Ampun Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
Table of Contents
Pada tanggal 1 Agustus 2025, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan kunjungan ke Rutan Klas I Cipinang. Tujuan kedatangannya adalah untuk bertemu dengan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan.
Kunjungan ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari DPR RI terhadap surat presiden terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi ini terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya pada periode 2015-2016.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengkonfirmasi bahwa DPR telah menerima surat dari presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Dasar hukum pemberian abolisi ini adalah Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, yang mengharuskan presiden untuk mempertimbangkan pertimbangan dari DPR.
Anies Baswedan menyatakan bahwa kunjungannya juga bertujuan untuk mendengar langsung pandangan Tom Lembong mengenai abolisi yang diberikan, serta langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya. Dalam kunjungan tersebut, Anies didampingi oleh pengacara Ari Yusuf Amir dan pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa Tom Lembong tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi dalam kasus korupsi impor gula. Hakim anggota, Alfis Setiawan, menyampaikan bahwa terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi.
Meskipun demikian, Tom Lembong telah mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan banding pada tanggal 22 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai informasi tambahan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 pada tanggal 29 Oktober 2024. Abolisi sendiri merupakan penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Abolisi ini menjadi babak baru dalam kasus yang melibatkan mantan menteri tersebut, dan langkah-langkah hukum selanjutnya akan terus dipantau oleh publik.
Begitulah anies jenguk cipinang tom lembong bebas prabowo beri ampun yang telah saya ulas secara komprehensif dalam news, indonesia Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. silakan share ke rekan-rekan. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI