• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Api Membakar Lahan, Perusahaan Sawit Kalimantan Bayar Ganti Rugi.

img

Beritajitu.net Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Di Artikel Ini saya akan membahas manfaat Lifestyle, News, Indonesia, Trends yang tidak boleh dilewatkan. Artikel Ini Menawarkan Lifestyle, News, Indonesia, Trends Api Membakar Lahan Perusahaan Sawit Kalimantan Bayar Ganti Rugi Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelaku perusakan lingkungan. Setelah melalui proses hukum yang panjang, KLH memenangkan gugatan terhadap sebuah perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan serius.

Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juli 2025, PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) dinyatakan bersalah atas kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare di area perkebunan sawit yang dikelolanya. Kebakaran ini terjadi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada tahun 2023.

Akibat kelalaian tersebut, PT BKI dihukum untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085,00 (dua ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta tujuh puluh ribu delapan puluh lima Rupiah) secara tunai ke Rekening Kas Negara. Gugatan ini sendiri diajukan oleh KLH/BPLH pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.SusLH/2024/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Irjen. Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menerapkan prinsip kehati-hatian dan pertanggungjawaban mutlak. Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk kerusakan ekosistem gambut yang bersifat irreversible.

Hakim Ida Bagus Dwi Yantara, dalam pendapatnya, menekankan bahwa pemulihan lingkungan tidak boleh terbatas hanya pada wilayah tanah gambut yang terbakar, melainkan harus mencakup seluruh lahan bekas terbakar tanpa terkecuali. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Prof. Dr. Ir. [Nama Ahli], Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, yang menyatakan bahwa penegakan hukum lingkungan harus diarahkan untuk memastikan keadilan ekologis dan pemulihan yang utuh.

Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen KLH dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan dan menuntut tanggung jawab penuh dari setiap pengelola usaha atas segala kerusakan atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan, serta tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha mereka. KLH akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas untuk melindungi lingkungan hidup Indonesia.

Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan:

Jenis Kerusakan Dampak
Kerusakan Lahan Hilangnya kesuburan tanah, erosi, dan degradasi lahan.
Polusi Udara Peningkatan kadar partikel berbahaya di udara, gangguan kesehatan pernapasan.
Hilangnya Biodiversitas Kepunahan flora dan fauna, kerusakan habitat alami.
Perubahan Iklim Peningkatan emisi gas rumah kaca, kontribusi terhadap pemanasan global.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap api membakar lahan perusahaan sawit kalimantan bayar ganti rugi dalam lifestyle, news, indonesia, trends ini Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.