Api Membakar Lahan, Perusahaan Sawit Kalimantan Bayar Ganti Rugi.
Beritajitu.net Hai apa kabar semuanya selamat membaca Di Kutipan Ini aku ingin berbagi insight tentang Lifestyle, News, Indonesia, Trends yang menarik. Konten Yang Terinspirasi Oleh Lifestyle, News, Indonesia, Trends Api Membakar Lahan Perusahaan Sawit Kalimantan Bayar Ganti Rugi Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelaku perusakan lingkungan. Setelah melalui proses hukum yang panjang, KLH memenangkan gugatan terhadap sebuah perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan serius.
Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juli 2025, PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) dinyatakan bersalah atas kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare di area perkebunan sawit yang dikelolanya. Kebakaran ini terjadi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada tahun 2023.
Akibat kelalaian tersebut, PT BKI dihukum untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085,00 (dua ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta tujuh puluh ribu delapan puluh lima Rupiah) secara tunai ke Rekening Kas Negara. Gugatan ini sendiri diajukan oleh KLH/BPLH pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.SusLH/2024/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Irjen. Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menerapkan prinsip kehati-hatian dan pertanggungjawaban mutlak. Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk kerusakan ekosistem gambut yang bersifat irreversible.
Hakim Ida Bagus Dwi Yantara, dalam pendapatnya, menekankan bahwa pemulihan lingkungan tidak boleh terbatas hanya pada wilayah tanah gambut yang terbakar, melainkan harus mencakup seluruh lahan bekas terbakar tanpa terkecuali. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Prof. Dr. Ir. [Nama Ahli], Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, yang menyatakan bahwa penegakan hukum lingkungan harus diarahkan untuk memastikan keadilan ekologis dan pemulihan yang utuh.
Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen KLH dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan dan menuntut tanggung jawab penuh dari setiap pengelola usaha atas segala kerusakan atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan, serta tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha mereka. KLH akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas untuk melindungi lingkungan hidup Indonesia.
Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan:
| Jenis Kerusakan | Dampak |
|---|---|
| Kerusakan Lahan | Hilangnya kesuburan tanah, erosi, dan degradasi lahan. |
| Polusi Udara | Peningkatan kadar partikel berbahaya di udara, gangguan kesehatan pernapasan. |
| Hilangnya Biodiversitas | Kepunahan flora dan fauna, kerusakan habitat alami. |
| Perubahan Iklim | Peningkatan emisi gas rumah kaca, kontribusi terhadap pemanasan global. |
Itulah informasi seputar api membakar lahan perusahaan sawit kalimantan bayar ganti rugi yang dapat saya bagikan dalam lifestyle, news, indonesia, trends Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. semoga artikel lain berikutnya menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI