Asuransi Kendaraan Wajib: Kejutan Baru di Jalan Raya!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5205566/original/051149100_1746090416-bursa_mobil_bekas.jpg)
Beritajitu.net Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Disini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia. Analisis Artikel Tentang Economy, News, Indonesia, Dunia Asuransi Kendaraan Wajib Kejutan Baru di Jalan Raya Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
Table of Contents
Jakarta, 16 Agustus 2025 - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi landasan hukum bagi program asuransi wajib kendaraan bermotor. Program ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa implementasi program asuransi Third Party Liability (TPL) masih menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.
“Pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP),” ungkap Ogi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).
OJK aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan PP ini, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan kesiapan industri asuransi. Keterlibatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan tidak hanya jelas dalam mekanisme pelaksanaannya, tetapi juga efektif diimplementasikan oleh seluruh pelaku industri.
Setelah PP disahkan, OJK akan segera menyusun Peraturan OJK (RPOJK) sebagai panduan lebih rinci untuk pelaksanaan program asuransi wajib ini. Ogi menekankan urgensi asuransi wajib kendaraan bermotor dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih adil bagi pengguna jalan, terutama dalam menghadapi potensi kerugian akibat kecelakaan.
Diharapkan, aturan ini dapat menekan angka kecelakaan dan mengurangi kerugian finansial bagi pihak yang tidak bersalah dalam kecelakaan lalu lintas. “OJK secara aktif memberikan masukan dalam proses penyusunannya, termasuk mendorong agar aspek perlindungan konsumen dan kesiapan industri menjadi perhatian,” jelasnya.
Selain itu, Ogi juga menyoroti tantangan lain yang mungkin dihadapi industri asuransi kendaraan pada tahun 2025, seperti kebijakan baru terkait pajak opsen kendaraan. OJK terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat memengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan.
OJK, sebagai regulator, terus memantau setiap kebijakan yang bisa mempengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan. Program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan atau insiden tertentu.
Itulah pembahasan tuntas mengenai asuransi kendaraan wajib kejutan baru di jalan raya dalam economy, news, indonesia, dunia yang saya berikan Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Bagikan kepada sahabat agar mereka juga tahu. cek artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI