Bali Setop Air Kemasan Mini: Industri Terguncang?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1657274/original/054438000_1500876857-Bolehkah-Botol-Air-Minum-Kemasan-Dipakai-Ulang.jpg)
Beritajitu.net Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Dalam Konten Ini saya akan mengupas Business, News, Indonesia, Dunia yang banyak dicari orang-orang. Artikel Yang Fokus Pada Business, News, Indonesia, Dunia Bali Setop Air Kemasan Mini Industri Terguncang Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.
Table of Contents
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekarno (BHS), menyayangkan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produksi air minum kemasan di bawah 1 liter. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi merugikan banyak pihak.
BHS berpendapat, jika alasan pelarangan adalah isu lingkungan, perlu diingat bahwa mayoritas sampah di Bali adalah sampah organik, mencapai 70%. Sementara sampah plastik hanya 16% dari total sampah anorganik, dan botol air kemasan di bawah 1 liter hanya menyumbang kurang dari 5%.
Ia menekankan pentingnya penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang memberikan sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan, berupa kurungan maksimal enam bulan dan denda hingga Rp 50 juta. Menurutnya, penegakan hukum yang efektif akan lebih berdampak daripada pelarangan produksi.
BHS khawatir pelarangan ini akan mematikan industri air kemasan, industri daur ulang, dan usaha kecil yang bergantung pada bahan baku dari sampah plastik. Selain itu, kehidupan para pemulung juga akan terpengaruh.
“Jangan sampai pelarangan ini merugikan banyak pihak dan menyebabkan masyarakat kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Sebagai solusi, BHS menyarankan agar Pemerintah Provinsi Bali menyediakan fasilitas tempat sampah yang memadai dan terpilah di tempat-tempat umum. Dengan demikian, masyarakat dapat membuang sampah sesuai jenisnya, yaitu organik, anorganik (bukan plastik), dan anorganik (plastik).
Ia mencontohkan keberhasilan Kota Surabaya dalam pengelolaan sampah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019. Dalam Perda tersebut, masyarakat juga dilibatkan dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
BHS menegaskan bahwa masalah utama sampah di Bali adalah kurangnya fasilitas pemilahan sampah di ruang publik. Oleh karena itu, fokus seharusnya pada penyediaan infrastruktur yang memadai, bukan pada pelarangan yang kontraproduktif.
“Seharusnya, solusi yang dilakukan Pemprov Bali adalah mengadakan pemilahan sampah, bukan malah melakukan pelarangan,” pungkasnya.
Ilustrasi: Pemulung memilah botol plastik di Jakarta, (26/04).
Terima kasih telah mengikuti penjelasan bali setop air kemasan mini industri terguncang dalam business, news, indonesia, dunia ini hingga selesai Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI