Barang Pindahan: Bebas Bea dan Pajak, Nilai Tak Terhingga!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5270566/original/019027500_1751434180-IMG-20250702-WA0003.jpg)
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Hari Ini aku mau berbagi cerita seputar Business, News, Indonesia, Dunia yang inspiratif. Ringkasan Informasi Seputar Business, News, Indonesia, Dunia Barang Pindahan Bebas Bea dan Pajak Nilai Tak Terhingga Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.
- 1.1. 2 Juli 2025
- 2.1. Tabel Perbandingan Fasilitas Impor
Table of Contents
Jakarta, 2 Juli 2025 - Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengumumkan pembaruan signifikan terkait aturan impor barang pindahan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 kini memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas barang pindahan tanpa batasan nilai.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kepulangan diaspora, pekerja migran, pelajar, dan tenaga ahli yang ingin kembali dan menetap di Indonesia. Ini benar-benar untuk barang keperluan rumah tangga mereka, ujarnya dalam Media Briefing.
Perbedaan utama terletak pada tidak adanya batasan nilai barang, berbeda dengan barang penumpang yang dibatasi hingga USD 500 atau barang kiriman yang bahkan lebih kecil lagi. Pembebasan ini diberikan kepada WNI yang telah tinggal di luar negeri minimal 12 bulan sebelum kepindahan.
Cakupan penerima fasilitas ini juga diperluas. Selain pekerja migran dan diplomat, pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, serta WNI yang menikah dan tinggal bersama pasangannya di negara lain juga berhak mendapatkan fasilitas ini. Bahkan, pejabat negara, anggota TNI/Polri, dan ASN yang kembali dari penugasan di luar negeri turut difasilitasi, meskipun masa tinggal mereka kurang dari 12 bulan karena alasan tugas negara.
Meskipun bebas dari bea masuk dan pajak, barang-barang yang dibawa tetap akan diperiksa dan harus memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. DJBC telah menetapkan prosedur elektronik yang harus diikuti, termasuk pengajuan melalui sistem Peduli WNI dan pemberitahuan impor melalui dokumen PIBK.
Tabel Perbandingan Fasilitas Impor
Jenis Barang | Batasan Nilai | Penerima Fasilitas |
---|---|---|
Barang Penumpang | USD 500 | Penumpang Umum |
Barang Kiriman | USD 3 (Kiriman Umum), USD 500 (PMI) | Pengirim Umum, Pekerja Migran Indonesia |
Barang Pindahan | Tidak Ada Batasan | Diaspora, Pekerja Migran, Pelajar, Tenaga Ahli, Pejabat Negara, TNI/Polri, ASN |
Begitulah uraian mendalam mengenai barang pindahan bebas bea dan pajak nilai tak terhingga dalam business, news, indonesia, dunia yang saya bagikan Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. bagikan ke teman-temanmu. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI