Barang Pindahan: Bebas Bea, Pajak Impor, Tanpa Batas!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5270566/original/019027500_1751434180-IMG-20250702-WA0003.jpg)
Beritajitu.net Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Pada Saat Ini mari kita eksplorasi potensi Economy, News, Indonesia, Dunia yang menarik. Insight Tentang Economy, News, Indonesia, Dunia Barang Pindahan Bebas Bea Pajak Impor Tanpa Batas Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
- 1.1. 2 Juli 2025
- 2.1. Barang Pindahan
- 3.1. Tidak Ada Batasan
Table of Contents
Jakarta, 2 Juli 2025 - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 yang memberikan angin segar bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke tanah air. Aturan ini secara khusus mengatur tentang ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan.
Kabar baiknya, PMK 25/2025 memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas barang pindahan yang dibawa ke Indonesia. Tidak ada batasan nilai barang yang dikenakan pembebasan ini, sebuah perbedaan signifikan dibandingkan dengan aturan untuk barang penumpang atau barang kiriman.
Menurut Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, barang pindahan mendapatkan perlakuan khusus. Kalau barang penumpang batasannya USD500, barang kiriman untuk kiriman umum USD3. Kalau untuk barang pindahan ini tidak ada batasannya, jelasnya dalam Media Briefing.
Meskipun bebas bea masuk dan pajak, barang pindahan tetap harus melalui pemeriksaan dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. DJBC telah menyiapkan prosedur elektronik, termasuk pengajuan melalui sistem Peduli WNI dan pemberitahuan impor melalui dokumen PIBK.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kepulangan diaspora, pekerja migran, pelajar, serta tenaga ahli yang ingin kembali dan menetap di Indonesia. Fasilitas ini diberikan untuk barang-barang keperluan rumah tangga mereka.
Cakupan penerima fasilitas pembebasan kini diperluas. Tidak hanya pekerja migran atau diplomat, tetapi juga pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, serta WNI yang menikah dan tinggal bersama pasangannya di negara lain juga berhak mendapatkan fasilitas ini.
Syaratnya, mereka harus memenuhi persyaratan domisili minimal 12 bulan di luar negeri sebelum kepindahan. Pejabat negara, anggota TNI/Polri, dan ASN yang kembali dari penugasan di luar negeri juga turut difasilitasi, bahkan dengan kelonggaran masa tinggal kurang dari 12 bulan karena alasan tugas negara.
Berikut adalah perbandingan batasan nilai barang antara barang penumpang, barang kiriman, dan barang pindahan:
Jenis Barang | Batasan Nilai |
---|---|
Barang Penumpang | USD 500 |
Barang Kiriman (Umum) | USD 3 |
Barang Kiriman (PMI) | USD 500 per pengiriman |
Barang Pindahan | Tidak Ada Batasan |
Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan barang pindahan bebas bea pajak impor tanpa batas dalam economy, news, indonesia, dunia ini Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Jika kamu peduli Terima kasih
✦ Tanya AI