Bareskrim Polri Selidiki Laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5039639/original/039149200_1733556798-Golkar_Institute__6_.jpg)
Beritajitu.net Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Dalam Opini Ini mari kita kupas tuntas sejarah News, Indonesia. Konten Yang Berjudul News, Indonesia Bareskrim Polri Selidiki Laporan Ridwan Kamil Lisa Mariana Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang model bernama Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan terkait dengan pernyataan publik Lisa Mariana yang dianggap mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.
Menurut Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, laporan tersebut telah resmi dilayangkan pada hari Jumat, 11 April 2025. Pihak kepolisian, melalui Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini laporan sedang dalam proses pendalaman.
Inti dari permasalahan ini adalah klaim Lisa Mariana yang menuntut pertanggungjawaban Ridwan Kamil atas seorang anak yang dilahirkannya. Pihak Ridwan Kamil membantah dengan tegas klaim tersebut. Muslim Jaya Butarbutar menyatakan bahwa Lisa Mariana diduga telah menyebarkan informasi yang tidak berdasar dan merugikan reputasi kliennya.
Dalam laporan yang diajukan, Lisa Mariana diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a.
Ridwan Kamil sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan tes DNA guna membuktikan bahwa klaim Lisa Mariana tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada hubungan khusus antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Kombes Erdi A Chaniago menambahkan bahwa penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah mempelajari substansi laporan untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dilimpahkan ke direktorat yang sesuai untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Ridwan Kamil merupakan tokoh publik yang dikenal luas. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh media dan masyarakat.
Berikut adalah rangkuman pasal yang diduga dilanggar:
Pasal | Keterangan |
---|---|
Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE | Terkait dengan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum. |
Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE | Terkait dengan akses ilegal terhadap sistem elektronik. |
Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE | Terkait dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik. |
Sekian pembahasan mendalam mengenai bareskrim polri selidiki laporan ridwan kamil lisa mariana yang saya sajikan melalui news, indonesia Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. Terima kasih telah meluangkan waktu
✦ Tanya AI