Bayar Asuransi 10 Persen Ditunda: Lega Sementara Peserta!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4374062/original/032455500_1679978766-top-view-health-insurance-form-eyeglasses-with-stethoscope-wooden-background-business-healthcare-concept-savings-flat-lay-copy-space.jpg)
Beritajitu.net Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Hari Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang Business, News, Indonesia, Dunia. Konten Yang Menarik Tentang Business, News, Indonesia, Dunia Bayar Asuransi 10 Persen Ditunda Lega Sementara Peserta Jangan berhenti di tengah jalan
- 1.1. Tabel Perbandingan: SEOJK 7/2025 vs. POJK Baru
Table of Contents
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang Peraturan OJK (POJK) baru untuk memperkuat fondasi asuransi kesehatan di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan, inklusif, dan terpercaya bagi semua pihak yang terlibat.
Menurut keterangan tertulis dari Bapak Ismail Riyadi pada hari Jumat, 4 Juli 2025, POJK ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam produk asuransi kesehatan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. Regulasi ini akan menggantikan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/2025.
Implementasi POJK ini dijadwalkan mulai 1 Januari 2026. Sebagai bagian dari proses penyusunan POJK, penerapan SEOJK 7/2025, yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada tanggal yang sama, akan ditunda. Ketentuan-ketentuan dalam SEOJK tersebut akan diintegrasikan dan disesuaikan dalam POJK yang sedang disusun.
Salah satu aspek penting dari aturan ini adalah kewajiban co-payment, di mana peserta asuransi harus menanggung setidaknya 10% dari total klaim. Langkah ini bertujuan untuk mendorong penggunaan layanan medis yang lebih bijak dan menjaga premi tetap terjangkau. Selain itu, aturan ini juga mendorong koordinasi manfaat antara asuransi komersial dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, pelaku industri, dan masyarakat umum. Tujuan utama dari POJK ini adalah untuk memastikan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tabel Perbandingan: SEOJK 7/2025 vs. POJK Baru
Fitur | SEOJK 7/2025 | POJK Baru |
---|---|---|
Tujuan Utama | Mengatur penyelenggaraan asuransi kesehatan | Memperkuat ekosistem asuransi kesehatan |
Tanggal Berlaku | Ditunda | 1 Januari 2026 |
Lingkup | Terbatas | Lebih komprehensif |
Itulah rangkuman lengkap mengenai bayar asuransi 10 persen ditunda lega sementara peserta yang saya sajikan dalam business, news, indonesia, dunia Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. jangan lewatkan artikel lain yang bermanfaat di bawah ini.
✦ Tanya AI