Bea Cukai Denpasar: Rokok Ilegal, Tersangka Badung Menanti!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4710962/original/010216300_1704839246-WhatsApp_Image_2024-01-10_at_04.54.19.jpeg)
Beritajitu.net Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Hari Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang Economy, News, Indonesia, Dunia. Catatan Artikel Tentang Economy, News, Indonesia, Dunia Bea Cukai Denpasar Rokok Ilegal Tersangka Badung Menanti Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
- 1.1. Tembilahan, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Tembilahan, [Tanggal Hari Ini] – Bea Cukai Tembilahan telah memusnahkan barang bukti hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai senilai Rp7,67 miliar pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa barang-barang ilegal yang dimusnahkan tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu industri dalam negeri serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dari November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan, meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
Pemusnahan dilakukan dengan merusak fisik barang hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, dan anggota legislatif daerah sebagai bentuk transparansi.
Di tempat lain, Bea Cukai Denpasar menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana cukai ke Kejaksaan Negeri Badung pada Kamis, 19 Juni 2025. Operasi penindakan ini bermula dari informasi masyarakat tentang penjualan rokok tanpa pita cukai di Uluwatu dan Seminyak.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Hari Murdiyanto, menjelaskan bahwa dari dua toko yang dicurigai, petugas mengamankan 3.121 batang cerutu dan 200 batang rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya, pada 29 April 2025, ditemukan tambahan 1.807 batang cerutu dan 40 batang rokok di toko di Seminyak.
Pemilik toko, SRA, sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 25 April 2025, namun ditolak pada 11 Juni 2025. SRA kemudian memiliki opsi untuk membayar denda administratif sesuai Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022, yaitu tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, karena tidak membayar denda, proses penyidikan dilanjutkan.
Barang-barang yang dimusnahkan di Tembilahan terdiri dari 4.890.692 batang rokok ilegal, 350.030 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 25 unit handphone. Pemusnahan dilakukan setelah barang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui KPKNL Pekanbaru.
Setiawan Rosyidi menekankan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok dan MMEA. Ia juga mengapresiasi dukungan publik dalam membantu pelaksanaan tugas Bea Cukai.
Bea Cukai berkomitmen untuk terus menindak pelanggaran di bidang cukai demi melindungi penerimaan negara dan memberantas peredaran rokok ilegal. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akan terus diperkuat.
Berikut adalah rangkuman penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai:
Lokasi | Jenis Barang Ilegal | Jumlah |
---|---|---|
Tembilahan | Rokok Ilegal | 4.890.692 batang |
Tembilahan | MMEA | 350.030 mililiter |
Denpasar | Cerutu Ilegal | 4.928 batang |
Denpasar | Rokok Ilegal | 240 batang |
Bea Cukai terus berupaya menjaga stabilitas fiskal dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
Demikianlah bea cukai denpasar rokok ilegal tersangka badung menanti telah saya bahas secara tuntas dalam economy, news, indonesia, dunia Terima kasih telah membaca hingga akhir tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI