Bea Masuk Haji: Belanja Kurang dari Rp40 Juta Aman!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4710962/original/010216300_1704839246-WhatsApp_Image_2024-01-10_at_04.54.19.jpeg)
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Pada Waktu Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Business, News, Indonesia, Dunia yang menarik. Informasi Relevan Mengenai Business, News, Indonesia, Dunia Bea Masuk Haji Belanja Kurang dari Rp40 Juta Aman lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.
- 1.1. 15 Juni 2025
Table of Contents
Jakarta, 15 Juni 2025 - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memperbarui regulasi terkait bea masuk barang bawaan penumpang, termasuk jemaah haji, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Menurut Chairul, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sepenuhnya untuk seluruh barang bawaannya. Artinya, tidak ada batasan nilai barang yang dikenakan bea masuk.
Namun, jika barang bawaan jemaah haji reguler melebihi batas kewajaran, Bea Cukai akan memungut bea masuk. Meskipun demikian, pungutan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor akan ditiadakan.
Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dengan batasan nilai barang maksimal FOB USD 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta (dengan kurs Rp 16.300 per dolar AS). Batas ini jauh lebih tinggi dibandingkan batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang biasa, yang hanya sebesar USD 500.
PMK 34/2025 juga menegaskan bahwa barang bawaan jemaah haji reguler yang memenuhi syarat pembebasan bea masuk tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maupun PPh Pasal 22 Impor.
Jika nilai barang bawaan melebihi batas yang ditentukan, akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. PPh tetap dikecualikan.
Sebelumnya, DJBC memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai hingga USD 500. Aturan baru ini memperbarui ketentuan tersebut dan memberikan keringanan lebih besar bagi jemaah haji.
Untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi USD 500, akan dikenakan PPN sebesar 12% sesuai aturan pajak yang berlaku, dan dikecualikan dari pemungutan PPh.
PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam PMK 203/2017.
Sekian informasi detail mengenai bea masuk haji belanja kurang dari rp40 juta aman yang saya sampaikan melalui business, news, indonesia, dunia Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Silakan share kepada rekan-rekanmu. silakan lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI