• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Buron Interpol Jadi CEO Qatar: OJK Bertindak?

img

Beritajitu.net Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Di Kutipan Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Economy, News, Indonesia, Dunia yang menarik. Pandangan Seputar Economy, News, Indonesia, Dunia Buron Interpol Jadi CEO Qatar OJK Bertindak Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

    Table of Contents

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree). Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka. OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar yang memungkinkan Adrian menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy.

Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Adrian terkait dengan kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan ini disebabkan oleh ketidakmampuan Investree memenuhi ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk.

Setelah pencabutan izin usaha, penagihan kepada penerima dana (borrower) akan tetap dilakukan melalui tim likuidasi. Borrower tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada pemberi dana (lender). OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian.

OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk memulangkan Adrian ke Indonesia dan meminta pertanggungjawabannya secara pidana maupun perdata. OJK juga telah melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset Adrian.

Selain kasus Investree, OJK juga melakukan pengawasan ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) terkait dengan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender). OJK meminta penyelenggara LPBBTI untuk melakukan fasilitasi mitigasi risiko yang prudent dan memperkuat peraturan-peraturan yang berfokus pada penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha, mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan pengenaan sanksi administratif.

OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas, serta akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan publik.

Terima kasih telah menyimak buron interpol jadi ceo qatar ojk bertindak dalam economy, news, indonesia, dunia ini sampai akhir Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. bagikan ke teman-temanmu. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.