• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Depok Gempar: Antik Jadi Modus, Pemeras Berbaju Polisi Dibekuk!

img

Beritajitu.net Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Sekarang aku ingin berbagi insight tentang News, Indonesia yang menarik. Catatan Artikel Tentang News, Indonesia Depok Gempar Antik Jadi Modus Pemeras Berbaju Polisi Dibekuk Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.

Pada tanggal 30 Juni 2025, Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan seorang individu berinisial AS terkait dugaan pemerasan dan penyekapan. Kasus ini bermula dari laporan seorang korban, EP, ke Polsek Beji, yang mengaku menjadi korban penyekapan dan pemerasan di sebuah hotel di kawasan Margonda, Depok.

Menurut keterangan korban, insiden bermula ketika ia mendatangi Hotel Sifaana di Jalan Raya Margonda pada 19 Juni 2025. Namun, setibanya di sana, EP justru mengalami penyekapan, kekerasan fisik, dan perampasan barang berharga, termasuk handphone dan uang tunai senilai Rp12 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Polda Metro Jaya segera melakukan investigasi dan berhasil menangkap tersangka AS. Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, beberapa unit handphone, dan sebuah mobil yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok, membenarkan informasi terkait penangkapan ini. Saat ini, AS sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 333 dan 368 KUHP, yang mengatur tentang penyekapan dan pemerasan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang melibatkan barang antik, guna menghindari menjadi korban tindak kejahatan.

Penting untuk dicatat: Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah jual beli barang antik. Korban diiming-imingi transaksi yang menguntungkan, namun justru dijebak dan menjadi korban pemerasan serta penyekapan.

Itulah informasi seputar depok gempar antik jadi modus pemeras berbaju polisi dibekuk yang dapat saya bagikan dalam news, indonesia Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. semoga konten lainnya juga menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.