Dicekal Kejagung, Bos Sritex Tak Bisa ke Mana-Mana.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5146406/original/081880400_1740809349-Screenshot_2025-03-01_124717.jpg)
Beritajitu.net Halo bagaimana kabar kalian semua? Di Sini saya akan mengupas News, Indonesia yang banyak dicari orang-orang. Konten Yang Terinspirasi Oleh News, Indonesia Dicekal Kejagung Bos Sritex Tak Bisa ke ManaMana Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
Table of Contents
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan melarang Iwan Kurniawan Lukminto, petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini terkait dengan penetapan Iwan Setiawan Lukminto, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Menurut keterangan dari Kejagung, terdapat indikasi kejanggalan dalam laporan keuangan Sritex. Perusahaan tersebut mengalami lonjakan keuntungan yang signifikan dalam satu tahun, namun kemudian menderita kerugian besar pada tahun berikutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya pencegahan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto. Pencegahan ini telah berlaku sejak 19 Mei 2024 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Penyidik menemukan adanya indikasi bahwa pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman TBK dilakukan secara melawan hukum. ZM, Direktur Utama PT Bank DKI, dan DS, Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, diduga terlibat dalam pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur.
Abdul Qohar dari Dirdik Jampidsus Kejagung menjelaskan bahwa Sritex memiliki total tagihan hingga Oktober 2024 sebesar Rp3.58 triliun. Dana pinjaman dari Bank BJB dan Banten diduga disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.
Pada tahun 2021, Sritex dilaporkan mengalami kerugian sebesar USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun. PT Sri Rejeki Isman TBK kemudian dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Kejagung berencana untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto pada pekan depan. Kasus ini melibatkan utang kepada beberapa bank pemerintah, termasuk Bank Himbara dan Bank Milik Pemerintah Daerah.
PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang bergerak di bidang industri tekstil, memiliki komposisi kepemilikan saham di mana PT Huddleston Indonesia memegang 59,03% saham, dan masyarakat memegang 40,97% saham.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan tekstil besar dan dugaan penyalahgunaan dana pinjaman yang merugikan negara. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Demikianlah informasi seputar dicekal kejagung bos sritex tak bisa ke manamana yang saya bagikan dalam news, indonesia Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI