• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Dirjen Kripto Ungkap Strategi Pajak: Terobosan atau Beban?

img

Beritajitu.net Hai semoga harimu menyenangkan. Di Sini aku ingin mengupas sisi unik dari Business, News, Indonesia, Dunia. Catatan Artikel Tentang Business, News, Indonesia, Dunia Dirjen Kripto Ungkap Strategi Pajak Terobosan atau Beban Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya menyesuaikan regulasi perpajakan seiring dengan perkembangan pesat aset kripto. Pada tanggal 22 Juli 2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa perubahan status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan memerlukan penyesuaian aturan yang relevan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi aset kripto. PMK ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Menurut Bimo Wijayanto, penyesuaian ini penting untuk mencegah aset digital menjadi celah penghindaran pajak. Pemerintah berupaya mengintegrasikan aset kripto ke dalam sistem fiskal secara komprehensif. Sebelumnya, pada 14 Juli 2025, Bimo juga menyampaikan rencana finalisasi kebijakan perpajakan untuk aset kripto dan bullion (logam mulia) dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI.

Tarif PPN yang dikenakan bervariasi tergantung pada mekanisme transaksi. Untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarifnya adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto. Sementara itu, untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Selain itu, terdapat pajak atas penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang Aset Kripto.

Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital, yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai tahun 2026. Diharapkan, aturan pajak baru ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku transaksi aset digital dan mendorong aktivitas yang lebih transparan dan teregulasi.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sektor aset kripto dapat berkembang secara sehat dan memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara. Langkah ini juga dinilai penting untuk memperkuat posisi fiskal negara di tengah dinamika ekonomi digital yang terus berkembang.

Terima kasih telah mengikuti penjelasan dirjen kripto ungkap strategi pajak terobosan atau beban dalam business, news, indonesia, dunia ini hingga selesai Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. silakan share ke rekan-rekan. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.