DJP Rilis Piagam Wajib Pajak: Hak Dilindungi, Tujuan Tercapai.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5290897/original/054579400_1753162045-IMG-20250722-WA0011__1_.jpg)
Beritajitu.net Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Pada Hari Ini saatnya berbagi wawasan mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia. Analisis Mendalam Mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia DJP Rilis Piagam Wajib Pajak Hak Dilindungi Tujuan Tercapai Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
- 1.1. 8 hak
- 2.1. 8 kewajiban
Table of Contents
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah strategis dalam mempererat kemitraan antara negara dan para pembayar pajak. Acara peluncuran berlangsung di Kantor DJP, Jakarta, pada hari Selasa, 22 Juli 2025.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak, yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, merupakan dokumen resmi yang menjabarkan secara rinci hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Piagam ini diharapkan menjadi panduan bersama dalam setiap interaksi perpajakan.
“Ini adalah perwujudan perubahan paradigma kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam pembangunan bangsa,” ungkap Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, termasuk hak atas informasi yang jelas, layanan tanpa biaya, perlakuan yang adil, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Selain itu, terdapat pula 8 kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, seperti menyampaikan SPT secara jujur, bersikap kooperatif dalam proses pengawasan, dan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Menurut data DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga 28 Februari 2024, tercatat sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menambahkan bahwa seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Piagam Wajib Pajak ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan, serta membangun hubungan yang saling percaya dan menghormati antara wajib pajak dan negara. Taxpayers’ Charter ini berfungsi sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, dan sarana untuk memperkuat hubungan antara DJP dan wajib pajak, ujar Bimo.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol, melainkan komitmen nyata DJP untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik.
Demikian uraian lengkap mengenai djp rilis piagam wajib pajak hak dilindungi tujuan tercapai dalam economy, news, indonesia, dunia yang saya sajikan Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Jika kamu peduli Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI