• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ekonomi Digital Kuartal I 2025: Gemilang, Sentuh Rp 34,91 Triliun!

img

Beritajitu.net Selamat membaca semoga bermanfaat. Di Sesi Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Economy, News, Indonesia, Dunia. Panduan Seputar Economy, News, Indonesia, Dunia Ekonomi Digital Kuartal I 2025 Gemilang Sentuh Rp 3491 Triliun Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.

    Table of Contents

Hingga 31 Maret 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 34,91 triliun. Angka ini menunjukkan kontribusi besar dari ekonomi digital terhadap pendapatan negara.

Secara rinci, sektor fintech, khususnya P2P lending, menyumbang Rp 3,28 triliun hingga Maret 2025. Sementara itu, penerimaan dari pajak kripto mencapai Rp 1,2 triliun pada periode yang sama. Penerimaan pajak kripto ini terdiri dari PPh 22 atas penjualan kripto di exchanger sebesar Rp 560,61 miliar dan PPN DN atas pembelian kripto di exchanger sebesar Rp 642,17 miliar.

Penerimaan pajak kripto dari tahun ke tahun menunjukkan fluktuasi. Pada tahun 2022, tercatat Rp 246,45 miliar, kemudian Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, melonjak menjadi Rp 620,4 miliar pada tahun 2024, dan Rp 115,1 miliar hingga Maret 2025.

Sektor fintech juga mengalami pertumbuhan penerimaan pajak. Pada tahun 2022, tercatat Rp 446,39 miliar, meningkat menjadi Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, kemudian Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, dan Rp 241,88 miliar hingga Maret 2025.

Selain itu, penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga memberikan kontribusi sebesar Rp 2,94 triliun hingga Maret 2025. Penerimaan ini berasal dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun.

Pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hingga Maret 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 2 Mei 2025, menjelaskan bahwa jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 hingga 2025.

DJP juga berencana menerapkan bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital, termasuk belanja online di e-commerce, untuk pembelian di atas Rp5 juta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.

Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.

Begitulah ringkasan ekonomi digital kuartal i 2025 gemilang sentuh rp 3491 triliun yang telah saya jelaskan dalam economy, news, indonesia, dunia Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. jangan lupa cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.