Gas Subsidi Oplosan Dibongkar: Negara Merugi Miliaran Rupiah!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4163083/original/042553900_1663567397-LPG-Diganti-Kompor-Listrik-Iqbal-4.jpg)
Beritajitu.net Semoga semua mimpi indah terwujud. Di Blog Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang News, Indonesia. Penjelasan Mendalam Tentang News, Indonesia Gas Subsidi Oplosan Dibongkar Negara Merugi Miliaran Rupiah lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.
- 1.1. [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kg di wilayah Karawang dan Semarang. Kasus ini mengungkap kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah akibat praktik ilegal tersebut.
Menurut Brigjen Nunung Syaifuddin dari Dirtipidter Bareskrim Polri, modus operandi yang digunakan adalah dengan menyuntikkan gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg. Praktik ini menyebabkan distribusi gas subsidi tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. TN ditangkap di Karawang, sementara DS, KKI, dan FZSW alias A diamankan di Semarang. TN berperan sebagai pemilik rumah, pangkalan gas LPG 3 kg, dan tempat usaha penyuntikan tabung gas subsidi.
Tersangka DS dan KKI berperan sebagai dokter yang melakukan penyuntikan gas, sementara FZSW alias AS adalah pemilik gudang yang izinnya telah dicabut sejak tahun 2020.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka TN memperoleh keuntungan sebesar Rp106.356.000 per bulan dari praktik ilegal ini. Jika diakumulasikan selama satu tahun, total keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1.276.272.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi, selang, timbangan, segel baru tabung 12 kg dan 5,5 kg, serta beberapa unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama di tengah upaya konversi kompor gas LPG 3 kg ke kompor listrik induksi. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas bersubsidi demi memastikan distribusi yang tepat sasaran dan keadilan bagi masyarakat.
Berikut rincian tersangka dan perannya:
Nama Tersangka | Lokasi Penangkapan | Peran |
---|---|---|
TN | Karawang | Pemilik rumah, pangkalan gas LPG 3 kg, dan tempat penyuntikan |
DS | Semarang | Penyuntik gas (dokter) |
KKI | Semarang | Penyuntik gas (dokter) |
FZSW alias A | Semarang | Pemilik gudang (izin dicabut) |
Itulah informasi komprehensif seputar gas subsidi oplosan dibongkar negara merugi miliaran rupiah yang saya sajikan dalam news, indonesia Jangan segan untuk mencari referensi tambahan tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Terima kasih
✦ Tanya AI