• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Google Terjerat Monopoli Iklan Digital, Jual Bisnis?

img

Beritajitu.net Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Dalam Opini Ini aku ingin berbagi insight tentang Technology, News, Indonesia, Dunia yang menarik. Panduan Artikel Tentang Technology, News, Indonesia, Dunia Google Terjerat Monopoli Iklan Digital Jual Bisnis Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.

Jakarta, Indonesia – Pada tanggal 16 April 2025, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa Google LLC terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Putusan ini berkaitan dengan praktik Google yang mewajibkan produsen perangkat Android untuk memprioritaskan aplikasi dan layanan pencarian Google melalui perjanjian lisensi.

Menurut KPPU, praktik ini melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Akibatnya, Google LLC didenda sebesar Rp 202,5 miliar yang harus disetorkan ke kas negara.

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp.202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” kata Komisioner Hilman Pujana dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) System dalam Google Play Store.

Di sisi lain, The Japan Fair Trade Commission (JFTC) atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jepang juga mengeluarkan perintah cease and desist kepada Google. JFTC menemukan bahwa Google menggunakan lisensi untuk mengharuskan perusahaan manufaktur untuk memprioritaskan Google Search dan Chrome di perangkat Android.

JFTC pertama kali melakukan penyelidikan terhadap Google pada tanggal 23 Oktober 2023, dan pada bulan April 2024, menyetujui rencana komitmen dari Google yang membahas beberapa masalah persaingan usaha ini.

Putusan ini menambah tekanan bagi Google, yang juga menghadapi tuntutan hukum serupa di Amerika Serikat. Pada Agustus 2024, pengadilan federal di Washington, D.C., menyatakan Google telah memonopoli pasar mesin pencari online. Kemudian, pengadilan federal AS kembali menyatakan Google bersalah atas praktik monopoli di pasar teknologi iklan digital.

Menanggapi keputusan pengadilan ini, Google menyatakan akan mengajukan banding. Namun, putusan ini membuka jalan bagi sidang untuk menentukan langkah-langkah pemulihan persaingan di pasar tersebut, termasuk kemungkinan bisnis iklan Google seperti Ad Manager dipisah.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Departemen Kehakiman AS dan 17 negara bagian untuk menindak praktik antimonopoli di sektor teknologi. Google pun semakin tertekan dengan dua putusan besar ini, dan menjadi pelajaran penegakan hukum terhadap dominasi perusahaan teknologi besar lainnya, seperti Meta, Amazon, dan Apple.

Berikut adalah rangkuman putusan KPPU terhadap Google LLC:

PelanggaranPasalDenda
Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehatPasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999Rp 202,5 miliar

Demikian penjelasan menyeluruh tentang google terjerat monopoli iklan digital jual bisnis dalam technology, news, indonesia, dunia yang saya berikan Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. silakan share ke rekan-rekan. cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.