Gugatan UU TNI: Pemerintah Pertanyakan Status Pemohon, Bukan Militer?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4820384/original/032615000_1714706478-IMG_0148.jpeg)
Beritajitu.net Bismillah semoga hari ini istimewa. Pada Blog Ini saya mau menjelaskan manfaat dari News, Indonesia yang banyak dicari. Ulasan Artikel Seputar News, Indonesia Gugatan UU TNI Pemerintah Pertanyakan Status Pemohon Bukan Militer Mari kita bahas selengkapnya sampai selesai.
- 1.1. Jakarta, 23 Juni 2025
Table of Contents
Jakarta, 23 Juni 2025 - Pemerintah, diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, hadir dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah bersama DPR akan menyerahkan seluruh dokumen pendukung untuk memperkuat keterangan dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut, pemerintah menyoroti legal standing atau kedudukan hukum para pemohon yang menggugat keabsahan proses pembentukan UU TNI. Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki keterkaitan langsung sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Meskipun demikian, pemerintah menghargai hak konstitusional warga negara untuk menggugat undang-undang yang dinilai merugikan. Sebelum usulan perubahan disampaikan DPR, pemerintah telah menggelar uji publik dan menyerap aspirasi masyarakat. Menurut Supratman, UU PPP mensyaratkan adanya keterkaitan langsung untuk legal standing.
Supratman menjelaskan kesamaan sikap antara pemerintah dan DPR adalah wajar karena proses pembentukan UU dilakukan bersama sejak awal. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan resmi dari pemerintah dan DPR atas lima perkara uji formil dan materiil terhadap revisi UU TNI. Pemerintah menyatakan ini adalah kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dimohonkan.
Supratman menegaskan bahwa pengujian kali ini bersifat formil, sehingga fokusnya adalah proses perencanaan hingga pembahasan UU, termasuk dokumentasi dan partisipasi publik. Semua dokumentasi terkait proses perencanaan hingga pembahasan akan ditampilkan oleh pemerintah dan DPR.
Supratman juga memaparkan bahwa UU TNI dirumuskan sebagai respon terhadap dinamika keamanan regional untuk memperkuat stabilitas pertahanan nasional. Ia menjelaskan bahwa para pemohon tidak secara langsung berkaitan dengan kepentingan yang terganggu oleh UU TNI. UU ini bertujuan untuk penguatan stabilitas pertahanan nasional dan internasional terhadap ancaman militer, non-militer, hibrida, terorisme, dan perang cyber.
Pemerintah telah menyelenggarakan uji publik melalui dengar pendapat publik RUU TNI dan RUU Polri pada 11 Juli 2024, yang dihadiri oleh unsur kementerian, lembaga, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil. Hasil dari uji publik tersebut kemudian dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Supratman menegaskan bahwa pemerintah dan DPR selaras karena proses dari awal sampai akhir, pembahasan, dan pengesahan dilakukan bersama-sama. Keterangan yang bersesuaian adalah hal yang wajar, termasuk dalam hal partisipasi publik. Hakim MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa para pemohon bukan pihak yang dituju oleh UU TNI.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh mahasiswa lintas universitas dan organisasi masyarakat sipil yang menilai proses pembentukan revisi UU TNI dilakukan tertutup dan tidak memenuhi prinsip partisipasi publik.
- Berikut beberapa pilihan judul yang lebih unik dan memiliki panjang 8 kata: Rambut Kucing Belang 3: Tren Warna Gen Z Memukau Pesona Kucing Belang 3 Menginspirasi Warna Rambut Kekinian Gen Z Tergila-gila Warna Rambut Kucing Belang 3 Cantik Warna Rambut Kucing Belang 3: Tren Gen Z Terbaru
- Hailey Bieber Lepas Cincin Nikah, Gaya Kasual Dua Acara.
- Kopi Jakarta Fair 2025: Seni dan Rasa Menyatu.
Demikian uraian lengkap mengenai gugatan uu tni pemerintah pertanyakan status pemohon bukan militer dalam news, indonesia yang saya sajikan Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat tetap produktif dan rawat diri dengan baik. bagikan kepada teman-temanmu. semoga artikel berikutnya bermanfaat. Terima kasih.
✦ Tanya AI