Gunung Gede Pangrango: Pendaki Meninggal? Taman Nasional Membantah!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5248402/original/023442300_1749608823-gede_1.jpg)
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Di Sini saatnya berbagi wawasan mengenai Lifestyle, News, Indonesia, Trends. Artikel Ini Menawarkan Lifestyle, News, Indonesia, Trends Gunung Gede Pangrango Pendaki Meninggal Taman Nasional Membantah Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.
- 1.1. Bogor, 12 Juni 2025
Table of Contents
Bogor, 12 Juni 2025 - Sebuah video yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir memicu kehebohan terkait dugaan pendaki meninggal di Gunung Gede Pangrango. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dengan tegas membantah informasi tersebut.
Melalui akun Instagram resminya, TNGGP mengklarifikasi bahwa kejadian sebenarnya adalah evakuasi seorang pendaki bernama Puput yang mengalami keseleo dan hipotermia. Rombongan Puput yang berjumlah empat orang memulai pendakian melalui Jalur Gunung Putri pada 2 Juni 2025 dan berencana turun melalui Jalur Cibodas pada 3 Juni 2025.
Setelah beristirahat di Pos Air Panas, Puput mengalami hipotermia. Teman-temannya segera menghubungi basecamp tempat mereka menginap untuk meminta bantuan. Sesampainya di Pos Kandang Badak, Puput sudah tidak dapat berjalan dan harus dievakuasi menggunakan tandu darurat oleh tim penyelamat dan pendaki lain yang kebetulan melintas.
TNGGP juga menyoroti maraknya pendakian ilegal. Pada tanggal 30 Mei 2025, sebanyak 687 pendaki ilegal tertangkap, dan jumlah tersebut meningkat menjadi 1.971 orang pada tanggal 31 Mei 2025. Para pendaki ilegal ini mengaku mendapatkan izin dari basecamp secara ilegal.
Balai Besar TNGGP menegaskan bahwa basecamp tidak memiliki kewenangan untuk mengelola pendakian. Hanya Hiking Organizer (HO) resmi yang terdaftar seperti Basecamp GEPANGKU, KOBEL ADVENTURE, Usaha Sajalur Salam Rimba (USSR), dolan.gedepangrango, dan mt_gedepangrango yang diakui.
TNGGP akan menindak tegas oknum petugas, HO, atau pengunjung yang melanggar peraturan. Saat ini, Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) telah diganti dengan barcode yang berisi data pendaki setelah melakukan pendaftaran online. Calon pendaki wajib melampirkan surat kesehatan, surat pernyataan (bagi usia di bawah 16 tahun atau di atas 60 tahun), dan pendampingan untuk memastikan keselamatan.
Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Patroli dan penempatan petugas di jalur-jalur ilegal akan terus ditingkatkan.
TNGGP mengimbau para pendaki untuk selalu mematuhi peraturan dan melakukan pendakian melalui jalur resmi demi keselamatan dan kelestarian alam.
Begitulah gunung gede pangrango pendaki meninggal taman nasional membantah yang telah saya ulas secara komprehensif dalam lifestyle, news, indonesia, trends Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. Terima kasih
✦ Tanya AI