Harmonisasi Hukum ASEAN: Arbitrase dan Mediasi Komersial Menguat.

Beritajitu.net Bismillah semoga semua urusan lancar. Pada Kesempatan Ini mari kita bahas keunikan dari News, Indonesia yang sedang populer. Pandangan Seputar News, Indonesia Harmonisasi Hukum ASEAN Arbitrase dan Mediasi Komersial Menguat Mari kita bahas selengkapnya sampai selesai.
- 1.1. Kuala Lumpur, 21 Agustus 2025
Table of Contents
Kuala Lumpur, 21 Agustus 2025 - Kementerian Hukum terus berupaya memperkuat fondasi hukum nasional, khususnya dalam ranah penyelesaian sengketa alternatif. Fokus utama adalah arbitrase dan mediasi komersial internasional, dengan mengadopsi standar hukum internasional seperti UNCITRAL Model Law.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersama dengan para menteri hukum ASEAN lainnya, telah menandatangani Joint Statement by ASEAN Law Ministers on International Commercial Arbitration and Mediation Development di Kuala Lumpur. Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan keadilan, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memastikan pembangunan berkelanjutan di kawasan ASEAN melalui pengembangan arbitrase dan mediasi komersial internasional.
Tiga aspek krusial yang tercakup dalam Joint Statement meliputi:
- Pembangunan Ekonomi Kawasan melalui Penyelarasan dengan Standar Internasional
- Pemanfaatan Inovasi dan Teknologi
- Peningkatan Access to Justice
Menurut Supratman, Joint Statement ini tidak hanya mendukung kepentingan nasional, tetapi juga akan meningkatkan iklim arbitrase dan mediasi komersial internasional di ASEAN, termasuk Indonesia. Tujuannya adalah menjadikan kawasan ini lebih menarik bagi bisnis dan investasi.
Penandatanganan Joint Statement menjadi puncak acara ASEAN Law Forum 2025 di Kuala Lumpur Convention Center. Acara ini dihadiri oleh para menteri hukum ASEAN, Sekretaris Jenderal ASEAN, menteri hukum Timor-Leste dan Jepang, serta Perdana Menteri dan pejabat tinggi Malaysia.
Sehari sebelumnya, Supratman juga melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan penegasan status kewarganegaraan di Malaysia, mengawal implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025.
Joint Statement ini merupakan inisiatif Malaysia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2025, melalui Kantor Menteri di Jabatan Perdata Menteri (Undang-undang dan Reformasi Institusi) Malaysia yang dipimpin oleh Dato' Seri Azalina Othman Said.
Dalam kunjungan kerjanya, Supratman didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo dan Staf Khusus Yadi Hendriana.
Supratman menekankan bahwa Joint Statement ini akan memberikan dampak positif bagi iklim bisnis dan investasi di Indonesia dan seluruh kawasan ASEAN.
Begitulah uraian mendalam mengenai harmonisasi hukum asean arbitrase dan mediasi komersial menguat dalam news, indonesia yang saya bagikan Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. jangan lupa cek artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI