• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Imigrasi Pangkas Visa: Seni Budaya Lebih Mudah Diakses!

img

Beritajitu.net Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Sekarang mari kita telusuri Travel, Indonesia, Trens, Dunia yang sedang hangat diperbincangkan. Artikel Ini Membahas Travel, Indonesia, Trens, Dunia Imigrasi Pangkas Visa Seni Budaya Lebih Mudah Diakses Mari kita bahas tuntas hingga bagian penutup tulisan.

Jakarta, 13 Juni 2025 - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mengumumkan penyederhanaan signifikan dalam klasifikasi visa Indonesia. Dari semula 133 indeks, kini hanya menjadi 110. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan relevansi layanan keimigrasian dengan perkembangan global.

Menurut Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, kebijakan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap kebutuhan pemohon visa. Tujuannya adalah mengoptimalkan pelayanan keimigrasian. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025.

Salah satu perubahan penting adalah penyederhanaan visa kerja. Visa untuk tenaga kerja ahli asing dengan penjamin perusahaan, yang sebelumnya terbagi dalam 20 indeks (E23B-E23W), kini disatukan dalam satu indeks, yaitu E23. Selain itu, Ditjen Imigrasi menetapkan indeks baru, E23U dan E23V, untuk visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, memberikan fleksibilitas bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat.

Untuk investor asing, diluncurkan indeks visa E28F yang khusus diperuntukkan bagi mereka yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, visa E28G diperuntukkan bagi investor asing yang ditempatkan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabangnya di Indonesia.

Ditjen Imigrasi juga memperkenalkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari) bagi WNA dari negara subjek Bebas Visa. Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks tersendiri. Bagi WNA yang ingin menggunakan Visa on Arrival (VoA), kini dapat mengajukan visa dengan indeks B1 untuk tujuan wisata, bisnis, dan pengobatan.

Terobosan lainnya adalah penerbitan visa indeks C7C, yaitu visa kunjungan untuk kegiatan seni budaya dan keterampilan di bidang selain musik. Visa ini memungkinkan WNA menampilkan keahlian mereka di Indonesia, seperti pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi. Visa ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.

Berikut adalah rangkuman perubahan indeks visa:

Kategori VisaIndeks LamaIndeks Baru
Visa Kerja (Penjamin Perusahaan)E23B-E23W (20 indeks)E23
Visa Kerja (Penjamin Non-Perusahaan)-E23U, E23V
Investor IKN-E28F
Investor (Perwakilan Perusahaan)-E28G
Wisata, Bisnis, Pengobatan (Bebas Visa)TerpisahA1
Wisata, Bisnis, Pengobatan (VoA)-B1
Seni Budaya & Keterampilan-C7C

Untuk informasi lengkap terkait indeks visa Indonesia terbaru, silakan kunjungi website resmi Ditjen Imigrasi di imigrasi.go.id.

Demikian informasi tuntas tentang imigrasi pangkas visa seni budaya lebih mudah diakses dalam travel, indonesia, trens, dunia yang saya sampaikan Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. jangan lewatkan artikel lainnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.