Indonesia: Empat dari Empat Puluh Gerbang Udara Istimewa.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3033821/original/006454100_1580134099-WhatsApp_Image_2020-01-27_at_7.38.20_PM.jpeg)
Beritajitu.net Hai semoga harimu menyenangkan. Hari Ini saya akan membahas manfaat Economy, News, Indonesia, Dunia yang tidak boleh dilewatkan. Informasi Relevan Mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia Indonesia Empat dari Empat Puluh Gerbang Udara Istimewa Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menetapkan 40 bandara di seluruh Indonesia sebagai bandara internasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat konektivitas udara antarnegara, mendukung sektor pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah. Penetapan status internasional pada bandara merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, ujarnya.
Menurut Lukman, bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang tinggi. Selain itu, bandara juga harus menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.
Dari 40 bandara yang ditetapkan, 36 merupakan bandara umum, 3 bandara khusus, dan 1 bandara yang dikelola oleh pemerintah daerah. Empat bandara diantaranya diatur secara khusus, termasuk Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dan Bandar Udara Bersujud yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.
Pemerintah daerah provinsi dan pengelola bandara yang masuk dalam daftar bandara internasional ini diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian yang membidangi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan.
Lukman menambahkan bahwa Kemenhub akan melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan bahwa semua dokumen dan fasilitas terpenuhi tepat waktu. Jika terdapat hambatan, kami akan segera melakukan koordinasi lintas instansi, tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas udara, mempermudah arus perdagangan dan pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia. Konektivitas yang lebih luas akan memperkuat akses perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh wilayah.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan, tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12 - 16 persen.
Sekian penjelasan tentang indonesia empat dari empat puluh gerbang udara istimewa yang saya sampaikan melalui economy, news, indonesia, dunia Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. silakan share ke rekan-rekan. Terima kasih
✦ Tanya AI