Industri Rawan Hancur: Membangunnya Susah, Meruntuhkannya Sangat Mudah.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5212614/original/045685700_1746626780-1__6_.jpeg)
Beritajitu.net Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Di Sesi Ini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan Business, News, Indonesia, Dunia. Artikel Ini Mengeksplorasi Business, News, Indonesia, Dunia Industri Rawan Hancur Membangunnya Susah Meruntuhkannya Sangat Mudah Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.
Table of Contents
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor manufaktur nasional. Hal ini diwujudkan melalui kebijakan afirmatif yang pro-industri dalam negeri, salah satunya dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Perpres ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem industri nasional. Bahkan, jauh sebelum adanya langkah deregulasi pemerintah terkait kebijakan tarif Amerika Serikat, Kemenperin telah berupaya mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Reformasi ini mencakup formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih adil dan penyederhanaan proses penerbitan Sertifikat TKDN. Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap industri nasional, memberikan ruang partisipasi yang lebih besar dalam pengadaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan pada Senin, 12 Mei 2025, bahwa Pasal 66 ayat (2B) dalam Perpres 46 Tahun 2025 menjadi kunci afirmasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri.
Kemenperin berkomitmen untuk mereformasi kebijakan TKDN, terutama terkait tata cara perhitungan TKDN, agar lebih sederhana, cepat, dan terjangkau. Agus menambahkan bahwa Kemenperin selalu berupaya membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi penciptaan usaha baru dan peningkatan iklim investasi yang kondusif.
Industri manufaktur di berbagai negara, termasuk Indonesia, tengah menghadapi dampak ketidakpastian ekonomi global. Langkah-langkah yang diambil bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Menperin menegaskan bahwa Pasal 66 ayat (2B) adalah pasal afirmatif dan progresif yang memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk berpartisipasi dalam government procurement. Kemenperin telah memulai pembahasan reformasi tata cara perhitungan TKDN sejak Februari 2025.
“Kami senantiasa mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” kata Menperin. Reformasi kebijakan TKDN ini tidak hanya sebagai respons terhadap kebijakan tarif resiprokal atau tekanan perang dagang global, tetapi juga berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri.
Menperin menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 memuat langkah progresif yang tidak ada pada regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Kebijakan baru ini sejalan dengan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi pada pertengahan April lalu, yang meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif.
Rumusan kebijakan reformasi TKDN telah melalui uji publik dan saat ini dalam tahap finalisasi. Diharapkan reformasi TKDN dapat meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional.
Begitulah industri rawan hancur membangunnya susah meruntuhkannya sangat mudah yang telah saya bahas secara lengkap dalam business, news, indonesia, dunia Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Jika kamu suka Terima kasih
✦ Tanya AI