• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Industri Tembakau Ciut, Cukai 2025: Suramkah Masa Depan?

img

Beritajitu.net Bismillah semoga hari ini istimewa. Pada Detik Ini saatnya membahas Business, News, Indonesia, Dunia yang banyak dibicarakan. Artikel Ini Menyajikan Business, News, Indonesia, Dunia Industri Tembakau Ciut Cukai 2025 Suramkah Masa Depan Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

    Table of Contents

Industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia menghadapi tantangan berat, dengan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang terancam tidak tercapai di tahun 2025. Realisasi CHT hingga Mei 2025 baru mencapai Rp 87 triliun, atau sekitar 37,8% dari target Rp 230,9 triliun.

Kondisi ini memperburuk tren penurunan yang sudah terjadi sebelumnya. Pada tahun 2023, realisasi CHT hanya mencapai Rp 213,48 triliun, atau 91,78% dari target. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai bahwa kinerja IHT, khususnya sigaret putih mesin (SPM), semakin melemah akibat tekanan regulasi CHT.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada kuartal I 2025, industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi terdalam sebesar -3,77% year-on-year (yoy). Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan cukai yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir, yang menekan pertumbuhan industri.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur, Sulami Bahar, menambahkan bahwa tekanan paling berat dirasakan oleh pelaku usaha skala menengah dan kecil. Kenaikan tarif CHT yang tinggi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan usaha bagi banyak perusahaan kecil. Mereka menghadapi kenyataan bahwa kenaikan cukai tidak diikuti oleh kenaikan daya beli masyarakat.

Selain itu, maraknya rokok ilegal juga memperburuk persaingan usaha. Rokok ilegal diproduksi dengan mesin berkecepatan tinggi, mencapai 1500 batang per menit, sehingga produsen legal kesulitan bersaing. Pembelian pita cukai sejak Januari 2023 menunjukkan tren pelemahan, dengan penurunan 14,6% sepanjang 2023 (yoy) dan 13,8% pada Januari 2024 (yoy).

Untuk menyelamatkan industri, Sulami mendorong pemerintah untuk memberlakukan penundaan kenaikan tarif cukai (moratorium) selama 3 tahun ke depan. Moratorium tiga tahun adalah langkah realistis agar industri bisa bernapas dan melakukan penyesuaian, pungkasnya pada Senin, 25 Agustus 2025.

Pada tanggal 30 September [Tahun tidak disebutkan], petugas Bea Cukai memperlihatkan barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita.

Begitulah penjelasan mendetail tentang industri tembakau ciut cukai 2025 suramkah masa depan dalam business, news, indonesia, dunia yang saya berikan Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.