Industri Tembakau Merana, Cukai 2025: Suramkah Nasibnya?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1360915/original/045635300_1475232910-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-09.jpg)
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Pada Detik Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Economy, News, Indonesia, Dunia. Artikel Terkait Economy, News, Indonesia, Dunia Industri Tembakau Merana Cukai 2025 Suramkah Nasibnya Simak baik-baik hingga kalimat penutup.
Table of Contents
Industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia menghadapi tantangan berat, dengan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang terancam tidak tercapai di tahun 2025. Realisasi CHT hingga Mei 2025 baru mencapai Rp 87 triliun, atau sekitar 37,8% dari target Rp 230,9 triliun.
Kondisi ini memperburuk tren penurunan yang sudah terjadi sebelumnya. Pada tahun 2023, realisasi CHT hanya mencapai Rp 213,48 triliun, atau 91,78% dari target. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai bahwa kinerja IHT, khususnya sigaret putih mesin (SPM), semakin melemah akibat tekanan regulasi CHT.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi terdalam sebesar -3,77% year-on-year (yoy) pada kuartal I 2025. Penurunan ini berbanding terbalik dengan pertumbuhan positif 7,63% pada periode yang sama tahun lalu.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur, Sulami Bahar, mengungkapkan bahwa tekanan paling berat dirasakan oleh pelaku usaha skala menengah dan kecil. Kenaikan tarif CHT yang tinggi tidak diimbangi dengan kenaikan daya beli masyarakat, sehingga banyak perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan gulung tikar.
Selain itu, maraknya rokok ilegal juga memperburuk persaingan usaha. Rokok ilegal diproduksi dengan mesin berkecepatan tinggi, mencapai 1500 batang per menit, sehingga produsen legal kesulitan bersaing.
Untuk menyelamatkan industri, Sulami mendorong pemerintah untuk memberlakukan penundaan kenaikan tarif cukai (moratorium) selama 3 tahun ke depan. Ia menilai bahwa moratorium adalah langkah realistis agar industri bisa bernapas dan melakukan penyesuaian.
Benny menambahkan bahwa pembelian pita cukai sejak Januari 2023 menunjukkan tren pelemahan. Sepanjang 2023, pembelian pita cukai turun 14,6% (yoy), dan berlanjut turun di Januari 2024 sebesar 13,8% (yoy). Kondisi ini mengindikasikan bahwa produktivitas industri rokok berpotensi semakin lesu di tahun ini.
Pada tanggal 25 Agustus 2025, Sulami menyatakan bahwa kenaikan cukai yang tinggi selama ini telah menyebabkan banyak usaha kecil terpaksa tutup. Beberapa perusahaan tidak lagi sanggup menghadapi tekanan biaya produksi yang melonjak.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap industri tembakau merana cukai 2025 suramkah nasibnya dalam economy, news, indonesia, dunia ini Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. Sampai bertemu di artikel selanjutnya. Terima kasih atas dukungan Anda.
✦ Tanya AI