• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan, Agustus 2025!

img

Beritajitu.net Dengan nama Allah semoga semua berjalan lancar. Dalam Opini Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang Business, News, Indonesia, Dunia. Informasi Praktis Mengenai Business, News, Indonesia, Dunia Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan Agustus 2025 Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.

    Table of Contents

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, Pemprov DKI memberlakukan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan perusahaan.

Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, masyarakat tidak perlu khawatir dengan denda keterlambatan. Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, ujarnya pada Jumat, 13 Juni 2025.

Untuk tunggakan pajak kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan dengan mudah di berbagai lokasi seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, atau bahkan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Pembayaran STNK kini lebih praktis tanpa perlu membawa salinan atau BPKB.

Namun, bagi kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, pembayaran tetap harus dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT Induk. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.

Penghapusan sanksi ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Agustus 2025. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda tanpa beban denda!

Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Jakarta. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik!

Selesai sudah pembahasan jakarta bebas denda pajak kendaraan agustus 2025 yang saya tuangkan dalam business, news, indonesia, dunia Terima kasih telah membaca hingga akhir tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. jangan lupa cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.