Jaksa Jakarta Barat Terjerat: Fahrenheit, Bukti Raib Belasan Miliar!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2784815/original/099278700_1555920968-Palu_Sidang.jpg)
Beritajitu.net Hai semoga semua impianmu terwujud. Pada Detik Ini aku ingin berbagi insight tentang News, Indonesia yang menarik. Artikel Dengan Fokus Pada News, Indonesia Jaksa Jakarta Barat Terjerat Fahrenheit Bukti Raib Belasan Miliar lanjut sampai selesai.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Artikel Dibuat]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Artikel Dibuat] – Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menghadapi dakwaan serius terkait penggelapan dana barang bukti senilai Rp11,7 miliar dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit pada tahun 2023. Kasus ini bermula ketika Azam ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara yang melibatkan tersangka Hendry Susanto.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Agung, Azam menerima uang dari tiga penasihat hukum korban investasi Fahrenheit: Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya. Penerimaan ini terjadi saat eksekusi perkara.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa sekitar Desember 2023, Azam memberitahukan kepada Bonifasius, Oktavianus, dan Brian melalui WhatsApp bahwa perkara Hendry telah diputus di tingkat kasasi. Azam kemudian meminta mereka datang ke Kejari Jakarta Barat karena putusan akan segera dieksekusi.
Diduga, Azam mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada kliennya, mengubah jumlah yang seharusnya Rp39,35 miliar menjadi Rp49,35 miliar. Selain itu, Azam dan Oktavianus bersepakat untuk memanipulasi pengembalian kepada korban yang tergabung dalam paguyuban Bali sekitar Rp17,8 miliar, yang menurut jaksa, hanyalah akal-akalan Oktavianus untuk keuntungan pribadi.
Azam juga meminta Brian untuk memberikan 15 persen dari jumlah uang yang dikembalikan kepada korban yang diwakili Brian, yaitu Rp250 juta, meskipun kemudian dikurangi menjadi Rp200 juta. Azam meminta ketiga penasihat hukum untuk menyerahkan nomor rekening dan KTP untuk transfer uang pengembalian.
Setelah barang bukti dieksekusi, ketiga penasihat hukum terpaksa memenuhi permintaan Azam senilai total Rp11,7 miliar dengan mentransfer uang ke rekening atas nama Andi Rianto, seorang pegawai honorer di Kejari Jakarta Barat.
JPU menyatakan bahwa uang tersebut digunakan Azam untuk dipindahkan ke rekening istrinya dan pihak lain, serta ditukarkan ke mata uang asing. Akibat perbuatannya, Azam diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Azam, Oktavianus dan Bonifasius juga mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama. Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap jaksa jakarta barat terjerat fahrenheit bukti raib belasan miliar dalam news, indonesia ini hingga selesai Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI