• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jerat Direksi BUMN: UU Baru Tak Lindungi dari Hukum?

img

Beritajitu.net Bismillah semoga hari ini istimewa. Dalam Opini Ini aku ingin berbagi insight tentang News, Indonesia yang menarik. Review Artikel Mengenai News, Indonesia Jerat Direksi BUMN UU Baru Tak Lindungi dari Hukum Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

    Table of Contents

Jakarta, 9 Mei 2025 - Undang-Undang BUMN terbaru menuai kontroversi terkait status direksi dan komisaris BUMN yang tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Hal ini memicu kekhawatiran Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan potensi impunitas bagi petinggi BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Rabu, 7 Mei 2025, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa BUMN jelas-jelas menggunakan modal dan aset negara, sehingga penyimpangan di dalamnya seharusnya dikategorikan sebagai korupsi. Boyamin mencontohkan keberhasilan KPK di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura dalam menangani kasus korupsi, termasuk yang melibatkan perusahaan swasta.

MAKI berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika UU BUMN tidak segera direvisi. Mereka siap memperjuangkan pembatalan pasal yang dianggap bermasalah tersebut, dengan keyakinan bahwa setiap penyimpangan terhadap aset negara harus dikategorikan sebagai korupsi.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, pada Kamis, 8 Mei 2025, menegaskan bahwa direksi BUMN tetap tidak memiliki kekebalan hukum. Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum masih dapat menjerat mereka melalui celah hukum lainnya jika terbukti melakukan korupsi. Herman juga menekankan bahwa UU BUMN tidak memberikan hak imunitas kepada direksi BUMN.

“Siapapun bisa dijerat jika memang melanggar aturan hukum, sebetulnya di UU BUMN tidak mengatur hak imunitas, tidak ada. Kan bisa dari pasal korupsinya gitu,” pungkasnya.

Polemik ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan BUMN dan perlunya memastikan bahwa tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga integritas BUMN sebagai aset negara.

Berikut kutipan pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara:

“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang jerat direksi bumn uu baru tak lindungi dari hukum dalam news, indonesia ini Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. semoga artikel berikutnya bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.