• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jeratan Pinjol Ilegal: Ribuan Pengaduan Membanjiri OJK, Mei 2025.

img

Beritajitu.net Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Pada Postingan Ini aku ingin berbagi insight tentang Business, News, Indonesia, Dunia yang menarik. Pembahasan Mengenai Business, News, Indonesia, Dunia Jeratan Pinjol Ilegal Ribuan Pengaduan Membanjiri OJK Mei 2025 Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.

    Table of Contents

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Melalui Satgas PASTI, OJK telah menindak ribuan entitas pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

Periode Januari hingga 23 Mei 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs web dan aplikasi. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan penipuan keuangan, OJK bersama anggota Satgas PASTI dan dukungan dari asosiasi industri perbankan serta sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.

Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan. Sebagian besar laporan, yaitu 85.120, disampaikan oleh korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 43.161 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.

Dalam rangka menegakkan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan 63 Peringatan Tertulis kepada 56 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK selama periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025.

Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.

Secara keseluruhan, terdapat 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 5.639 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 5.795 dari industri financial technology, 3.152 dari perusahaan pembiayaan, dan 504 dari perusahaan asuransi.

Jumlah rekening yang dilaporkan terkait aktivitas ilegal mencapai 208.333, dan 47.891 rekening telah diblokir. Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dengan total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp163 miliar.

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa dari total pengaduan, 4.344 terkait dengan pinjaman online ilegal dan 943 terkait dengan investasi ilegal. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat.

OJK juga melakukan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan telah mengenakan Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.

Sekian ulasan komprehensif mengenai jeratan pinjol ilegal ribuan pengaduan membanjiri ojk mei 2025 yang saya berikan melalui business, news, indonesia, dunia Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. Terima kasih atas kunjungan Anda

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.