Jeritan Hati Tom Lembong: Pembelaan Tulis Tangan Dimulai.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152552/original/005974000_1741254084-20250306-Sidang_Thom-ANG_8.jpg)
Beritajitu.net Bismillah semoga semua urusan lancar. Dalam Opini Ini saya mau menjelaskan manfaat dari News, Indonesia yang banyak dicari. Catatan Mengenai News, Indonesia Jeritan Hati Tom Lembong Pembelaan Tulis Tangan Dimulai Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
- 1.1. Jakarta, 5 Juni 2025
Table of Contents
Jakarta, 5 Juni 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait penyitaan iPad dan Macbook milik mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pada hari Jumat, 23 Mei 2025, bahwa penyitaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdapat informasi penting dalam kedua perangkat elektronik tersebut. JPU telah mengajukan permohonan penyitaan kepada pengadilan.
“Jika pengadilan menyetujui, JPU akan mempelajari dan mengkaji informasi yang terdapat dalam iPad dan Macbook tersebut,” ujar Harli.
Tom Lembong sendiri menyayangkan penyitaan tersebut, terutama karena ia membutuhkan perangkat tersebut untuk menyusun pembelaannya. Kuasa hukum Lembong berpendapat bahwa perangkat elektronik tersebut penting untuk mempersiapkan pleidoi.
Namun, Kejagung berpegang pada aturan yang melarang keberadaan alat elektronik di dalam sel tahanan. Menurut Kejagung, hanya alat elektronik statis yang diperbolehkan di luar sel tahanan.
Tom Lembong juga mempertanyakan dasar hukum penyitaan tersebut. Ia menyatakan kebingungannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa, 3 Juni 2025, mengenai wewenang penyitaan yang seharusnya berada di tangan pejabat Rutan.
JPU menjelaskan bahwa pengajuan penyitaan dilakukan karena proses hukum Tom Lembong telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. JPU menduga bahwa informasi dalam perangkat elektronik tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
Sebagai alternatif, Tom Lembong mengaku telah menerima tumpukan kertas dan pulpen untuk menulis pleidoinya secara manual. Namun, ia mempertanyakan efektivitas cara tersebut dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Kejagung juga sedang menyelidiki bagaimana perangkat elektronik tersebut bisa masuk ke dalam tahanan. Harli menegaskan bahwa keberatan pihak Tom Lembong terkait wewenang dan dasar hukum penyitaan sedang ditelusuri.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi dan rekomendasi yang memadai.
Tom Lembong juga dituduh menunjuk pihak-pihak yang tidak berwenang untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, alih-alih menunjuk BUMN.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikianlah jeritan hati tom lembong pembelaan tulis tangan dimulai sudah saya jabarkan secara detail dalam news, indonesia Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. Terima kasih atas perhatian Anda
✦ Tanya AI