Kardinal Suharyo Jenguk Hasto di Rutan KPK, Ada Apa?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5185050/original/059839400_1744358306-89512745-9f2b-4d44-a56e-93d98dd18ac8.jpg)
Beritajitu.net Semoga kamu tetap berbahagia ya, Pada Artikel Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai News, Indonesia. Konten Yang Berjudul News, Indonesia Kardinal Suharyo Jenguk Hasto di Rutan KPK Ada Apa Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, akan menerima kunjungan dari sejumlah tokoh penting dan keluarganya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ronny Talapessy, penasihat hukum Hasto, Kardinal Ignatius Suharyo dijadwalkan untuk menjenguk Hasto. Selain itu, kakak perempuan Hasto, Anastasia Rukmi Sapto Hastuti, dan kakak kandungnya, Eddy Kristiyanto, juga telah mendapatkan izin untuk mengunjungi.
Izin kunjungan ini telah didaftarkan melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dan telah disetujui. Rencananya, kunjungan akan dilaksanakan pada tanggal 14 April 2025.
Sementara itu, pada persidangan yang digelar Jumat, 11 April 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim Ketua, Rios Rahmanto, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hasto ke tahap pembuktian.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa keberatan terdakwa mengenai surat perintah penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan harus dikesampingkan. Hakim juga berpendapat bahwa dakwaan terhadap Hasto tidak hanya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dalam penyuapan terhadap penyelenggara negara, Wahyu Setiawan, bersama dengan Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Majelis hakim juga menyoroti bahwa meskipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan.
Ronny Talapessy menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim dan akan mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan pemeriksaan perkara selanjutnya.
Berikut adalah rangkuman poin penting dari persidangan:
Poin | Keterangan |
---|---|
Eksepsi Terdakwa | Ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim |
Perintah Hakim | JPU diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara |
Dakwaan | Melanggar Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |
Kunjungan | Kardinal Ignatius Suharyo, Anastasia Rukmi Sapto Hastuti, dan Eddy Kristiyanto diizinkan mengunjungi Hasto pada 14 April 2025 |
Begitulah kardinal suharyo jenguk hasto di rutan kpk ada apa yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam news, indonesia, Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. bagikan kepada teman-temanmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI