• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejagung Amankan Triliunan Rupiah: Korupsi CPO Terbayar!

img

Beritajitu.net Semoga semua mimpi indah terwujud. Di Momen Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang News, Indonesia. Konten Yang Menarik Tentang News, Indonesia Kejagung Amankan Triliunan Rupiah Korupsi CPO Terbayar simak terus penjelasannya hingga tuntas.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian dana senilai Rp1,37 triliun sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Dana tersebut diserahkan oleh Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa enam perusahaan yang terafiliasi dengan kedua grup tersebut telah melakukan penitipan uang pengganti.

“Dari total 12 perusahaan, enam di antaranya telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara,” ujar Sutikno di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Total uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi mencapai Rp1.374.892.735.527,5. Seluruh dana tersebut disimpan dalam rekening penampungan LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank BRI.

Setelah penyitaan, Kejagung mengajukan tambahan memori kasasi, memasukkan uang sitaan sebagai bagian integral dari memori kasasi. Hal ini bertujuan agar keberadaan dana tersebut dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi.

“Uang tersebut diharapkan dapat mengkompensasi seluruh kerugian negara yang timbul akibat korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” tegas Sutikno.

Untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan setelah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 huruf A Junto Pasal 38 ayat 1 KUHAP.

Demikian informasi tuntas tentang kejagung amankan triliunan rupiah korupsi cpo terbayar dalam news, indonesia yang saya sampaikan Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Silakan share kepada rekan-rekanmu. cek juga artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.