• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejagung Amankan Triliunan Rupiah: Korupsi CPO Terbayar!

img

Beritajitu.net Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Detik Ini mari kita bahas News, Indonesia yang lagi ramai dibicarakan. Catatan Artikel Tentang News, Indonesia Kejagung Amankan Triliunan Rupiah Korupsi CPO Terbayar Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian dana senilai Rp1,37 triliun sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Dana tersebut diserahkan oleh Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa enam perusahaan yang terafiliasi dengan kedua grup tersebut telah melakukan penitipan uang pengganti.

“Dari total 12 perusahaan, enam di antaranya telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara,” ujar Sutikno di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Total uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi mencapai Rp1.374.892.735.527,5. Seluruh dana tersebut disimpan dalam rekening penampungan LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank BRI.

Setelah penyitaan, Kejagung mengajukan tambahan memori kasasi, memasukkan uang sitaan sebagai bagian integral dari memori kasasi. Hal ini bertujuan agar keberadaan dana tersebut dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi.

“Uang tersebut diharapkan dapat mengkompensasi seluruh kerugian negara yang timbul akibat korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” tegas Sutikno.

Untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan setelah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 huruf A Junto Pasal 38 ayat 1 KUHAP.

Itulah rangkuman lengkap mengenai kejagung amankan triliunan rupiah korupsi cpo terbayar yang saya sajikan dalam news, indonesia Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.