• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejagung Bungkam: Jejak Eks Stafsus Nadiem, Misteri Penyidik!

img

Beritajitu.net Hai semoga harimu menyenangkan. Dalam Tulisan Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai News, Indonesia. Artikel Yang Menjelaskan News, Indonesia Kejagung Bungkam Jejak Eks Stafsus Nadiem Misteri Penyidik Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya membawa pulang Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2023. Langkah ekstradisi tengah dipersiapkan secara matang.

Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan bahwa panggilan ketiga untuk pemeriksaan JT sedang disiapkan sebelum proses ekstradisi diajukan. Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

“Untuk mengajukan ekstradisi, red notice, atau DPO, ada tahapan yang harus dilalui,” ujar Anang pada Kamis, 24 Juli 2025, di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada Senin, 21 Juli 2025, Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa ekstradisi telah diajukan. Upaya pencarian JT juga melibatkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kerjasama dengan pihak terkait.

Menurut Anang, penyidik akan mengambil langkah terbaik sesuai prosedur hukum. Panggilan kedua untuk JT telah dilayangkan pada 21 Juli 2025. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga JT berada di Australia.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa JT telah tiga kali dipanggil namun tidak hadir. Meskipun keberadaan JT belum diungkapkan secara detail, Kejagung memastikan kasus ini akan terus dikembangkan.

Kuasa hukum JT telah mencoba memberikan keterangan tertulis, namun tersangka tetap tidak hadir secara fisik. Keterangan tertulis tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud Ristek tahun 2020-2022, yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

Menurut Qohar, pengadaan laptop dengan software Chrome OS diperintahkan oleh Nadiem Makarim, namun Chrome OS tersebut sulit digunakan secara optimal oleh guru dan siswa.

Para tersangka dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), Juris Tan (JT), dan Ibrahim Arif (IBAM). MUL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Ibrahim Arif menjalani penahanan kota karena masalah jantung kronis.

Perbuatan para tersangka melanggar berbagai ketentuan undang-undang terkait administrasi pemerintahan, keuangan pusat dan daerah, serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Itulah rangkuman menyeluruh seputar kejagung bungkam jejak eks stafsus nadiem misteri penyidik yang saya paparkan dalam news, indonesia Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. silakan share ini. lihat juga konten lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.