Kejagung Sikat Aset Duta Palma, Rampas Ratusan Miliar!
Beritajitu.net Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Pada Waktu Ini saya akan mengupas News, Indonesia yang banyak dicari orang-orang. Informasi Praktis Mengenai News, Indonesia Kejagung Sikat Aset Duta Palma Rampas Ratusan Miliar Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
- 1.1. Tabel Daftar Korporasi Terdakwa:
Table of Contents
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengamankan aset terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan korporasi Duta Palma. Terbaru, JPU Kejagung mengajukan penyitaan aset senilai Rp479,1 miliar kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan pada Senin, 21 April 2025, bahwa pengajuan penyitaan ini didasarkan pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal ini memungkinkan hakim memerintahkan JPU untuk melakukan penyitaan harta kekayaan yang belum disita jika terdapat bukti yang cukup.
Selain itu, Harli juga menyampaikan pada Kamis, 10 April 2025, bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan setelah tanggal sidang ditetapkan. Sebelumnya, JPU Kejari Jakpus telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka korporasi PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun korporasi yang akan segera disidangkan adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting. Selain itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) juga akan diwakili oleh Surya Darmadi.
Harli menegaskan bahwa uang tunai yang disita akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penanganan perkara ini. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan TPPU. Dasar hukum lain yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tabel Daftar Korporasi Terdakwa:
Nama Korporasi | Perwakilan |
---|---|
PT Palma Satu | Tovariga Triaginta Ginting |
PT Panca Agro Lestari | Tovariga Triaginta Ginting |
PT Seberida Subur | Tovariga Triaginta Ginting |
PT Banyu Bening Utama | Tovariga Triaginta Ginting |
PT Kencana Amal Tani | Tovariga Triaginta Ginting |
PT Darmex Plantations | Surya Darmadi |
PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) | Surya Darmadi |
Itulah rangkuman menyeluruh seputar kejagung sikat aset duta palma rampas ratusan miliar yang saya paparkan dalam news, indonesia Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Jika kamu suka Terima kasih
✦ Tanya AI