Kejagung Sita Aset Riza Chalid: Gurita Bisnis Terungkap!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5306055/original/033295700_1754374830-880daee6-8526-4ad0-a770-2563aba7d888.jpg)
Beritajitu.net Hai semoga harimu menyenangkan. Dalam Blog Ini aku ingin berbagi insight tentang News, Indonesia yang menarik. Informasi Praktis Mengenai News, Indonesia Kejagung Sita Aset Riza Chalid Gurita Bisnis Terungkap Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.
Table of Contents
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya untuk menangkap Mohammad Riza Chalid (MRC), seorang pengusaha minyak yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Pada tanggal 5 Agustus 2025, Kejagung mengumumkan telah menyita sejumlah aset yang terkait dengan MRC. Aset-aset ini disita sebagai bagian dari proses hukum terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pencarian dan penyitaan aset yang terkait dengan tersangka MRC. Aset yang disita termasuk yang tercatat atas nama PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Di area pabrik PT OTM, penyidik juga menyita 21 tangki dengan kapasitas puluhan kiloliter yang digunakan untuk menyimpan minyak. Tangki-tangki ini memiliki berbagai ukuran.
Selain aset milik MRC, penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Nilai total aset yang disita masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.
Kejagung juga mempertimbangkan untuk menerbitkan red notice untuk MRC, mengingat ia telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa proses penerbitan red notice memerlukan kelengkapan data dan pemenuhan syarat-syarat tertentu, termasuk mekanisme pemanggilan yang lengkap. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Kejagung akan mengajukan red notice dan menetapkan MRC sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada tanggal 4 Agustus 2025, Anang Supriatna menyampaikan kepada media bahwa proses penerbitan red notice sedang berjalan dan akan segera diajukan setelah semua persyaratan terpenuhi.
Demikian informasi tuntas tentang kejagung sita aset riza chalid gurita bisnis terungkap dalam news, indonesia yang saya sampaikan Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. semoga Anda menemukan banyak informasi menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI