• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejagung Sita Aset Riza Chalid: Gurita Bisnis Terungkap!

img

Beritajitu.net Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Dalam Opini Ini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan News, Indonesia. Catatan Mengenai News, Indonesia Kejagung Sita Aset Riza Chalid Gurita Bisnis Terungkap Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya untuk menangkap Mohammad Riza Chalid (MRC), seorang pengusaha minyak yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Pada tanggal 5 Agustus 2025, Kejagung mengumumkan telah menyita sejumlah aset yang terkait dengan MRC. Aset-aset ini disita sebagai bagian dari proses hukum terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pencarian dan penyitaan aset yang terkait dengan tersangka MRC. Aset yang disita termasuk yang tercatat atas nama PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Di area pabrik PT OTM, penyidik juga menyita 21 tangki dengan kapasitas puluhan kiloliter yang digunakan untuk menyimpan minyak. Tangki-tangki ini memiliki berbagai ukuran.

Selain aset milik MRC, penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Nilai total aset yang disita masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.

Kejagung juga mempertimbangkan untuk menerbitkan red notice untuk MRC, mengingat ia telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa proses penerbitan red notice memerlukan kelengkapan data dan pemenuhan syarat-syarat tertentu, termasuk mekanisme pemanggilan yang lengkap. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Kejagung akan mengajukan red notice dan menetapkan MRC sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada tanggal 4 Agustus 2025, Anang Supriatna menyampaikan kepada media bahwa proses penerbitan red notice sedang berjalan dan akan segera diajukan setelah semua persyaratan terpenuhi.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap kejagung sita aset riza chalid gurita bisnis terungkap dalam news, indonesia ini Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. sebarkan ke teman-temanmu. jangan lewatkan artikel lain yang bermanfaat di bawah ini.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.