Kemasan Rokok: Pengusaha Ritel Bersuara, Aturan Baru Mengemuka.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1340941/original/087833900_1473330228-673x373.jpg)
Beritajitu.net Hai semoga semua impianmu terwujud. Pada Kesempatan Ini saya akan mengupas Business, News, Indonesia, Dunia yang banyak dicari orang-orang. Ringkasan Artikel Mengenai Business, News, Indonesia, Dunia Kemasan Rokok Pengusaha Ritel Bersuara Aturan Baru Mengemuka Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.
Table of Contents
Jakarta, 27 April 2025 - Wacana penyeragaman kemasan rokok terus menuai polemik. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasaran. Menurutnya, kemasan yang seragam akan membingungkan konsumen dan menyulitkan mereka membedakan antara rokok legal dan ilegal.
Senada dengan Aprindo, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia mempertanyakan dasar hukum kebijakan penyeragaman kemasan rokok yang tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Benny menegaskan bahwa regulasi baru seperti ini seharusnya memiliki dasar undang-undang yang kuat.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, sebelumnya telah menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal perlu diperkuat, mengingat pelanggaran yang terjadi mencakup berbagai aspek hukum, mulai dari KUHP hingga regulasi perdagangan dan perlindungan merek.
Solihin menambahkan, pengawasan terhadap implementasi aturan penyeragaman kemasan rokok akan menjadi tantangan besar, terutama di tingkat pengecer, seperti warung kecil dan toko kelontong. Ia khawatir kebijakan ini akan menambah beban bagi pelaku usaha dan menyulitkan konsumen dalam memilih produk yang legal.
Edward, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok perlu diimbangi dengan pendekatan yang mengakomodasi berbagai kepentingan. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan tidak memberlakukan kebijakan yang dapat membebani pelaku usaha. Solusinya harus bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak—antara manfaat ekonomi dan keadilan hukum, ungkapnya.
Gaprindo mencatat bahwa pendapatan cukai rokok mencapai sekitar Rp216,9 triliun pada 2024, mendekati target Rp230 triliun. Benny juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap rokok ilegal, yang selama ini hanya menyasar level distribusi, bukan sampai ke produsen atau pabrik.
Solihin menekankan bahwa pemerintah seharusnya mendorong kemudahan berusaha bagi para pelaku industri rokok. Pemerintah seharusnya mendorong kemudahan berusaha, katanya.
Berikut adalah tabel perbandingan pandangan terkait penyeragaman kemasan rokok:
Pihak | Pandangan |
---|---|
Aprindo | Meningkatkan peredaran rokok ilegal, membingungkan konsumen. |
Gaprindo | Meningkatkan peredaran rokok ilegal, dasar hukum tidak jelas. |
Wakil Menteri Hukum | Penegakan hukum rokok ilegal perlu diperkuat. |
Guru Besar Hukum Pidana UGM | Kebijakan perlu mengakomodasi berbagai kepentingan. |
Penting untuk dicatat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Itulah pembahasan komprehensif tentang kemasan rokok pengusaha ritel bersuara aturan baru mengemuka dalam business, news, indonesia, dunia yang saya sajikan Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. semoga Anda menikmati artikel lainnya. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI