• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kereta Cepat Bermasalah, KPPU Beri Denda Empat Miliar!

img

Beritajitu.net Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Dalam Tulisan Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Economy, News, Indonesia, Dunia. Artikel Ini Membahas Economy, News, Indonesia, Dunia Kereta Cepat Bermasalah KPPU Beri Denda Empat Miliar Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp 4 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo atas pelanggaran persaingan usaha dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Kepala Biro Hubungan dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa kasus ini, dengan Nomor Perkara 14/KPPU-L/2024, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Whoosh.

Objek perkara ini adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan rangkaian kereta penumpang (EMU) yang mencakup keseluruhan kegiatan jasa, mulai dari likuidasi bea cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, pembongkaran muatan, pengangkutan darat ke Depo Tegalluar, Bandung, hingga penempatan barang di rel yang telah ditentukan.

KPPU menemukan bukti bahwa kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan persekongkolan yang melanggar hukum, termasuk menciptakan persaingan semu, memfasilitasi pemenangan salah satu pihak, dan melakukan kerja sama yang menguntungkan salah satu pihak. Tindakan ini dinilai menghambat persaingan usaha yang sehat dan mengakibatkan hilangnya potensi harga yang kompetitif.

Majelis Komisi berpendapat bahwa PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Masing-masing perusahaan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar, yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika mengajukan upaya hukum keberatan, kedua perusahaan juga diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah putusan ini ditetapkan.

Berikut rincian denda yang dijatuhkan KPPU:

Perusahaan Jumlah Denda
PT CRRC Sifang Indonesia Rp 2.000.000.000
PT Anugerah Logistik Prestasindo Rp 2.000.000.000

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek Kereta Cepat Whoosh merupakan infrastruktur strategis nasional yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan perekonomian. KPPU menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi persaingan usaha yang sehat dalam setiap proyek pembangunan di Indonesia.

Begitulah kereta cepat bermasalah kppu beri denda empat miliar yang telah saya bahas secara lengkap dalam economy, news, indonesia, dunia Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.