Kereta Cepat Bermasalah, KPPU Beri Denda Empat Miliar!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008026/original/089081400_1651029033-IMG-20220426-WA0037.jpg)
Beritajitu.net Selamat berjumpa kembali di blog ini. Dalam Waktu Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang Economy, News, Indonesia, Dunia. Konten Yang Terinspirasi Oleh Economy, News, Indonesia, Dunia Kereta Cepat Bermasalah KPPU Beri Denda Empat Miliar Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp 4 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo atas pelanggaran persaingan usaha dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Kepala Biro Hubungan dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa kasus ini, dengan Nomor Perkara 14/KPPU-L/2024, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Whoosh.
Objek perkara ini adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan rangkaian kereta penumpang (EMU) yang mencakup keseluruhan kegiatan jasa, mulai dari likuidasi bea cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, pembongkaran muatan, pengangkutan darat ke Depo Tegalluar, Bandung, hingga penempatan barang di rel yang telah ditentukan.
KPPU menemukan bukti bahwa kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan persekongkolan yang melanggar hukum, termasuk menciptakan persaingan semu, memfasilitasi pemenangan salah satu pihak, dan melakukan kerja sama yang menguntungkan salah satu pihak. Tindakan ini dinilai menghambat persaingan usaha yang sehat dan mengakibatkan hilangnya potensi harga yang kompetitif.
Majelis Komisi berpendapat bahwa PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Masing-masing perusahaan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar, yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika mengajukan upaya hukum keberatan, kedua perusahaan juga diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah putusan ini ditetapkan.
Berikut rincian denda yang dijatuhkan KPPU:
Perusahaan | Jumlah Denda |
---|---|
PT CRRC Sifang Indonesia | Rp 2.000.000.000 |
PT Anugerah Logistik Prestasindo | Rp 2.000.000.000 |
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek Kereta Cepat Whoosh merupakan infrastruktur strategis nasional yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan perekonomian. KPPU menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi persaingan usaha yang sehat dalam setiap proyek pembangunan di Indonesia.
Begitulah ringkasan menyeluruh tentang kereta cepat bermasalah kppu beri denda empat miliar dalam economy, news, indonesia, dunia yang saya berikan Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Bagikan kepada sahabat agar mereka juga tahu. jangan lewatkan artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI