KKP: Liburan Asyik di Konservasi? Kantongi Dulu SIPKK!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5277453/original/034236000_1752034827-IMG-20250709-WA0003.jpg)
Beritajitu.net Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Di Blog Ini mari kita ulas Economy, News, Indonesia, Dunia yang sedang populer saat ini. Penjelasan Artikel Tentang Economy, News, Indonesia, Dunia KKP Liburan Asyik di Konservasi Kantongi Dulu SIPKK Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.
- 1.1. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
Table of Contents
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan pentingnya izin resmi, yaitu Surat Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIPKK), bagi seluruh aktivitas di wilayah konservasi laut. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris, dalam acara Bincang Bahari yang diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Juli 2025, di Gedung Mina Bahari KKP, Jakarta.
Menurut Ahmad Aris, SIPKK menjadi landasan hukum yang wajib dipenuhi oleh pihak swasta maupun pemerintah daerah yang berencana membangun infrastruktur pariwisata atau fasilitas lainnya di kawasan konservasi. Tanpa izin ini, kegiatan tersebut dianggap ilegal dan berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KKP juga memperketat proses perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, terutama yang melibatkan penanaman modal asing (PMA). Rekomendasi dari KKP kini menjadi syarat utama yang harus dipenuhi investor sebelum melanjutkan rencana investasi mereka. Rekomendasi ini berlaku untuk pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi atau 10.000 hektare.
Penegasan ini penting mengingat maraknya aktivitas pariwisata dan pembangunan di wilayah konservasi. KKP berharap pelaku usaha pariwisata tidak sembarangan membangun tanpa kajian lingkungan yang memadai. KKP juga siap bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mempublikasikan profil pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi, guna mengantisipasi terulangnya iklan penjualan pulau.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara memastikan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia. Yang diperbolehkan adalah pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya, dengan syarat-syarat yang ketat. Hal ini ditegaskan kembali pada Senin, 23 Juni 2025.
Ahmad Aris menambahkan bahwa posisi KKP sangat signifikan dalam proses perizinan ini. KKP memiliki kewenangan dalam memberikan izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km persegi.
Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan di kawasan konservasi tetap sejalan dengan prinsip perlindungan dan keberlanjutan ekosistem laut. KKP berkomitmen untuk menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
Aspek | Keterangan |
---|---|
SIPKK | Wajib untuk semua aktivitas di kawasan konservasi. |
PMA | Proses perizinan diperketat, rekomendasi KKP menjadi syarat utama. |
Penjualan Pulau | Tidak diperbolehkan oleh regulasi Indonesia. |
Sekian rangkuman lengkap tentang kkp liburan asyik di konservasi kantongi dulu sipkk yang saya sampaikan melalui economy, news, indonesia, dunia Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang di sekitarmu. Terima kasih atas kunjungannya
✦ Tanya AI