KKP Sikat Tambang Pasir, 3 Pulau Kecil Kepri Merana.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5292382/original/080514700_1753252362-1000071073.jpg)
Beritajitu.net Semoga kebahagiaan menyertai setiap langkahmu. Pada Hari Ini mari kita bahas tren Business, News, Indonesia, Dunia yang sedang diminati. Artikel Dengan Tema Business, News, Indonesia, Dunia KKP Sikat Tambang Pasir 3 Pulau Kecil Kepri Merana Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.
- 1.1. Tabel: Daftar Peraturan Terkait Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Table of Contents
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel aktivitas di tiga pulau kecil di Kepulauan Riau pada tanggal 19 Juli 2025. Langkah ini diambil karena kegiatan di pulau-pulau tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dan berpotensi merusak lingkungan.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, penyegelan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait aktivitas yang tidak sesuai aturan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan pencemaran dan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
Penyegelan dilakukan terhadap kegiatan pertambangan pasir darat oleh PT. DCK, serta usaha PT. JPS di Pulau Citlim. Selain itu, aktivitas di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil juga dihentikan. Tindakan ini didasarkan pada temuan awal Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) yang mengindikasikan adanya pelanggaran dan dampak kerusakan lingkungan.
Dasar hukum penyegelan ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk menghentikan sementara kegiatan yang melanggar aturan. Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 mengatur bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mendapatkan rekomendasi dari KKP. Kegiatan reklamasi juga harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021.
KKP akan bersinergi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta dinas-dinas terkait di Provinsi Kepulauan Riau untuk menangani temuan di Pulau Citlim. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengimbau semua pihak yang beraktivitas di ruang laut untuk mematuhi aturan dan mengantongi KKPRL guna memastikan kelestarian ekosistem.
Penindakan ini menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil. KKP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.
Pentingnya Izin Pemanfaatan Ruang Laut: Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk di pulau-pulau kecil, wajib memiliki izin yang sesuai. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain.
Tabel: Daftar Peraturan Terkait Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan | Isi |
---|---|
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 | Kewenangan Polsus PWP3K untuk menghentikan sementara kegiatan |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 | Pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mendapatkan rekomendasi dari KKP |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 | Kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi |
Sekian penjelasan detail tentang kkp sikat tambang pasir 3 pulau kecil kepri merana yang saya tuangkan dalam business, news, indonesia, dunia Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. Jika kamu mau Sampai bertemu di artikel selanjutnya. Terima kasih atas dukungan Anda.
✦ Tanya AI