KLH Kawal Tambang: Raja Ampat Tetap Konservasi!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4087667/original/036571000_1657703007-Pantai_Teluk_Asmara_Malang.jpg)
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Di Kutipan Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai Travel, Indonesia, Trens, Dunia. Insight Tentang Travel, Indonesia, Trens, Dunia KLH Kawal Tambang Raja Ampat Tetap Konservasi Jangan berhenti di tengah jalan
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Artikel Dibuat]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Artikel Dibuat] – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas untuk mengatasi dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan dan temuan di lapangan yang mengindikasikan ancaman serius terhadap ekosistem unik di wilayah tersebut.
Fokus utama KLH adalah pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan yang sesuai dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). PT MRP, misalnya, diketahui melakukan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen yang diperlukan. Selain itu, izin lingkungan PT KSM akan ditinjau ulang karena aktivitasnya di pulau kecil.
KLH telah menginstruksikan peninjauan ulang izin lingkungan, penegakan hukum pidana, dan gugatan perdata terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Selain itu, KLH berencana menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya yang berbasis pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dengan prioritas pada perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif, menegaskan komitmennya untuk melindungi Raja Ampat, yang merupakan rumah bagi 75% spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah ini, tegasnya.
Raja Ampat merupakan Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023. KLH akan mengawasi ketat empat perusahaan terkait penambangan nikel di kawasan ini, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Pengawasan langsung telah dilakukan oleh KLH pada tanggal 26–31 Mei 2025. Temuan menunjukkan adanya kegiatan di luar izin kawasan, termasuk kegiatan PT GN di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil.
KLH menekankan bahwa semua izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem dan hukum yang berlaku. Penegakan hukum pidana akan dilakukan atas perambahan kawasan hutan. Selain itu, pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam akan ditindaklanjuti dengan langkah hukum.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, menegaskan komitmen untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari kerusakan hutan dan lingkungan.
Pemerintah mengapresiasi dukungan publik dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas yang merusak lingkungan di Raja Ampat. Langkah-langkah hukum yang terukur akan diambil melalui instrumen administratif, pidana, dan perdata.
Raja Ampat, dengan keanekaragaman hayati lautnya yang luar biasa, merupakan simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelestarian kawasan ini sebagai salah satu destinasi wisata unggulan.
Begitulah klh kawal tambang raja ampat tetap konservasi yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam travel, indonesia, trens, dunia, Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini Jaga semangat dan kesehatan selalu. bagikan kepada teman-temanmu. lihat artikel menarik lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI