• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Korupsi ASDP: Juragan Jembatan Nusantara Dibui, Lalu Dibantarkan!

img

Beritajitu.net Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Pada Detik Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai News, Indonesia yang menarik. Ringkasan Informasi Seputar News, Indonesia Korupsi ASDP Juragan Jembatan Nusantara Dibui Lalu Dibantarkan Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jembatan Nusantara. Terbaru, KPK telah melakukan penahanan terhadap Adjie (A), pemilik PT Jembatan Nusantara Group, terkait dengan kasus korupsi Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa permasalahan utama dalam kasus ini adalah ketidaksesuaian spesifikasi barang yang dibeli. Barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru, ujarnya pada Kamis, 15 Agustus 2024, di Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; dan Adjie (A) selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

Penambahan armada kapal ini awalnya bertujuan untuk mengatasi penumpukan penumpang di pelabuhan, terutama saat hari-hari besar. Namun, realisasinya tidak sesuai dengan harapan karena kapal yang dibeli tidak memenuhi spesifikasi yang telah disepakati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penahanan Adjie pada Rabu malam, 12 Juni 2025. Namun, karena kondisi kesehatan yang bersangkutan, Adjie kemudian dibantarkan ke RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa proses kerja sama tersebut sebenarnya legal dan telah melalui kajian. Namun, ketidaksesuaian spesifikasi dan perhitungan yang tidak tepat menyebabkan kerugian negara. Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain, tegasnya.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proses kerja sama usaha dan akuisisi yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun justru merugikan keuangan negara.

KPK terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi dan memberikan informasi yang relevan untuk membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terima kasih telah mengikuti penjelasan korupsi asdp juragan jembatan nusantara dibui lalu dibantarkan dalam news, indonesia ini hingga selesai Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.