• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KUHP Baru: Vonis Mati Ditunda, Ada Masa Percobaan!

img

Beritajitu.net Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Di Tulisan Ini mari kita telaah News, Indonesia yang banyak diperbincangkan. Tulisan Tentang News, Indonesia KUHP Baru Vonis Mati Ditunda Ada Masa Percobaan Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

Pada Desember 2022, Indonesia mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai hukuman mati.

KUHP baru ini memperkenalkan konsep penundaan pelaksanaan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Artinya, seorang terpidana mati tidak langsung dieksekusi, melainkan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri selama masa tersebut.

Jika selama 10 tahun masa percobaan terpidana menunjukkan perilaku yang baik, berkelakuan baik, dan tidak melakukan tindak pidana lagi, maka hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Namun, jika sebaliknya, eksekusi mati dapat dilaksanakan.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Pihak yang mendukung berpendapat bahwa ini memberikan kesempatan kedua bagi terpidana untuk bertobat dan memperbaiki diri. Selain itu, penundaan ini juga memberikan waktu bagi sistem peradilan untuk mempertimbangkan kembali kasus tersebut jika ada bukti baru yang muncul.

Di sisi lain, pihak yang menentang berpendapat bahwa hukuman mati seharusnya tetap dilaksanakan sebagai bentuk efek jera bagi pelaku kejahatan berat. Mereka juga khawatir bahwa masa percobaan ini dapat disalahgunakan dan menjadi celah bagi terpidana untuk melarikan diri atau melakukan tindak pidana lainnya.

Terlepas dari perbedaan pendapat, KUHP baru ini merupakan langkah maju dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Implementasi kebijakan ini akan menjadi tantangan tersendiri, dan perlu pengawasan yang ketat agar tujuan dari penundaan hukuman mati ini dapat tercapai.

Intinya: KUHP baru memberikan harapan baru bagi terpidana mati melalui masa percobaan 10 tahun. Apakah ini akan efektif? Waktu yang akan menjawab.

Terima kasih telah menyimak kuhp baru vonis mati ditunda ada masa percobaan dalam news, indonesia ini sampai akhir Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. Terima kasih sudah membaca

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.