• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Lahan Dikangkangi: 17 Diciduk, BMKG Ungkap Fakta Lama!

img

Beritajitu.net Semoga kebahagiaan menyertai setiap langkahmu. Di Artikel Ini saya ingin menjelaskan bagaimana News, Indonesia berpengaruh. Informasi Mendalam Seputar News, Indonesia Lahan Dikangkangi 17 Diciduk BMKG Ungkap Fakta Lama Simak penjelasan detailnya hingga selesai.

    Table of Contents

Pada tanggal 24 Mei 2025, Polda Metro Jaya berhasil menindak aksi premanisme yang telah lama meresahkan di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Sebanyak 426 personel diterjunkan untuk membongkar bangunan yang didirikan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan tersebut.

Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas bantuan dalam mengembalikan lahan yang dikuasai secara ilegal. Kasus ini bermula dari laporan BMKG terkait penguasaan lahan tanpa hak oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan GRIB Jaya.

Modus operandi para pelaku adalah memasang plang klaim kepemilikan lahan seluas 127.780 meter persegi. Selain itu, mereka juga melakukan pungutan liar kepada pedagang lokal yang berjualan di sekitar area tersebut. Dana hasil pungutan liar ditransfer langsung ke oknum anggota ormas berinisial Y.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari aksi premanisme. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.

Menurut Guswanto, penguasaan lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini sudah berlangsung lama, namun kegiatan masifnya terjadi dalam 2-3 tahun terakhir. Sebelumnya, pagar lahan BMKG dirusak dan diganti dengan plang bertuliskan Tanah Ini Adalah Milik Ahli Waris R bin S.

BMKG berencana memagari lahan tersebut sebagai langkah pengamanan jangka pendek. Lahan tersebut akan digunakan sesuai dengan kebutuhan BMKG. Guswanto menambahkan bahwa BMKG telah melaporkan kasus ini sejak 3 Februari 2025.

Adapun enam orang yang dilaporkan dalam kasus ini adalah J, H, AF, K, B, dan MY. AF, K, dan MY diduga merupakan anggota Ormas Grib Jaya. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Apapun bentuknya dan siapa dalang dibaliknya, harus diamankan, tegas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Terima kasih telah menyimak lahan dikangkangi 17 diciduk bmkg ungkap fakta lama dalam news, indonesia ini sampai akhir Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Terima kasih

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.